Hamili Gadis 17 Tahun, Mahasiswa Diamankan Polisi
HUMAS RESKUKAR – Diduga menyetubuhi gadis di bawah umur, seorang mahasiswa universitas ternama di Kaltim bernama Bobby Mateus (19) warga Desa Bunga Jadi, Kecamatan Muara Kaman dijebloskan ke sel tahanan Polsek Muara Kaman pada Kamis (20/10)lalu. Boby dilaporkan keluarga korban ke polisi lantaran menolak menikahi korban dan membujuk korban untuk menggugurkan kandunganya.
Menurut pengakuan korban berinisial FF, pelaku menyetubuhinya pada 10 Juli 2016 lalu. Saat itu korban masih berusia 17 tahun 3 bulan alias asih tergolong anak di bawah umur. Kejadian bermula ketika korban dan dua rekan yang sama-sama tinggal di Kecamatan Sebulu pergi berlibur ke Samarinda. Namun ketiganya kemalaman saat hendak pulang,”Korban dan teman-temanya kemalaman saat mau pulang ke Sebulu,”terang Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen
Seorang rekan korban bernama Titik yang sudah lebih dulu mengenal pelaku, menghubungi pelaku untuk menumpang menginap di kost an pelaku di Jalan M Yamin. Namun saat tengah malam, pelaku mengajak korban tidur di dalam kamar, saat itulah pelaku membujuk korban agar mau berhubungan badan. Dua minggu usai kejadian tersebut korban ternyata hamil. Mengetahui hal itu, pelaku justru meminta korban menggugurkan kandunganya,”Korban sempat diminta datang ke rumah pelaku untuk menggugurkan kandunganya menggunakan pil yang dibawa pelaku, namun di rumah korban kembali diajak berhubungan intim,”ujar AKBP Fadillah Zulkaenaen.
Korban yang menolak menggugurkan kandunganya akhirnya mengadu ke orang tuanya. Setelah didesak, pelaku perjanji menikahi korban. Namun hingga usia kandungan korban mencapai tiga bulan, pernikahan tak kunjung dilakukan. Orang tua korban akhirnya melaporkan pelaku ke Polisi,”Pelaku sudah menjalani penahanan dan akan dijerat pasal 81 ayat(2) jo psl 76D UU No.35 thn 2004 ttg perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,”tegas Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!