Oknum Guru SD di Kota Bangun Jadi Bandar Narkoba
HUMAS RESKUKAR – Kepolisian Resor Kutai Kartanegara tidak main main dalam hal membasmi Narkotika khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara terbukti Lima orang laki-laki dan satu orang perempuan ditangkap karena terlibat dalam kasus peredaran dan penggunan narkoba, Kamis (13/10/2016) kemarin. Rinciannya, Polsek Muara Wis mengamankan 4 tersangka dan Polsek Tabang 2 tersangka.
Ironisnya, dari beberapa tersangka yang diamankan, dua diantaranya bekerja di Instansi pemerintah, yakni Sarifuddin (35), Honor di kantor Camat Muara Wis warga Jalan Jelawat, RT 06, Desa Muara Wis, Kecamatan Muara Wis dan Abdul Sofani S Pdi (33), Guru PNS di SD 036 Kota Bangun, warga Jalan Jendral Sudirman, RT 05, Desa Kota Bangun Ulu.
Keduanya ditangkap Polsek Muara Wis bersama Mutakin (30) warga Jalan Alhuda, Desa Kota Bangun Ilir. Ketiganya ditangkap Kamis (13/10/2016) pukul 13.16 wita dan Musmulyadi alias Yadi (42), warga Jalan Awang Long, RT 07, Desa Kota Bangun Ilir , Kota Bangun. Keempat tersangka terancam Pasal 114 Jo 112 ayat UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kapolsek Muara Wis, AKP Sudiro mengatakan, penangkapan keempat tersangka berawal dari laporan masyarakat kemudian saat dirinya bersama personil Polsek melakukan penyelidikan terhadap seseorang pengedar narkoba di Muara Wis.
Dari hasil penyelidikan itu, personil mendapat informasi bahwa di Jalan Poros Desa Muara Wis sering terjadi transaksi narkoba. Polisi yang melakukan penyidikan mencurigai seorang laki-laki yang melintas.
“Laki-laki tersebut diberhentikan dan di lakukan pengeledahan. Hasilnya ditemukan sabu-sabu sebanyak satu poket yang disimpan dalam bungkus rokok. Ia mengaku bernama SARIFUDDIN, setelah diinterogasi mengaku mendapatkan sabu tersebut dari teman Mutakin,” katanya.
Setelah itu, sekitar pukul 14.30 wita, personel berhasil mengamankan Mutakin di kediamannya dan kembali dilakukan interograsi. Diketahui sabu tersebut dari Sofani dan kemudian dilakukan pengamanan pukul 16.30 wita. “Barang bukti yang diamankan adalah satu poket sabu-sabu seberat 0,44 gram,” ucapnya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus dan diketahui bahwa sabu yang didapat Sofani berasal dari Musmulyadi alias Yadi (42). Sekitar Pukul 17.00 wita, dipimpin oleh Kapolsek Muara Wis AKP SUDIRO melakukan pengerebekan di rumah Musmulyadi dan ditemukan barang bukti shabu sebanyak 4 poket shabu seberat 4,55gram dan uang tunai Rp 405,000. “Saat digerebek, tersangka berada dirumahnya,” ungkapnya.
Terpisah, Polsek Tabang juga mengamankan dua tersangka narkoba, yakni Herman alias Man (32) warga Desa Bukit Layang, RT 01, Kecamatan Kembang Janggut, Kukar dan Siti Marpuah alis Lia Wati (39), warga desa Pulau Pinang, RT 01, Kecamatan Kembang Janggut, keduanya diamankan Kamis pukul 11.35 wita. “Dari Tangan tersangka diamankan 1 poket sabu seberat 0,24 gram dan uang Rp. 500.000,” kata Kapolsek Tabang, AKP Yunus TP.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!