Tikam

Utang Berujung Penikaman, Polisi Berhasil Meringkus Pelakunya

Tikam

Korban Ulangria Samosir tergeletak bersimbah darah setelah ditikam tetangganya sendiri Ali Rowey

HUMAS RESKUKAR – Sungguh malang nasib seorang wanita bernama Ulangria Samosir (41) warga RT 21, Dusun  3, Jalan Air terjun, Desa  Loa  Duri  Ilir, Kecamatan  Loa  Janan, Kutai Kartanegara, tergeletak bersimbah darah akibat ditikam oleh tetangganya sendiri, Ali Rowey (45),  Sabtu (15/10/2016)

Tak Pelak peristiwa berdarah yang terjadi sekitar pukul  17.00 Wita ini mengegerkan warga setempat, oleh suaminya dan anaknya Ulangria langsung dilarikan ke RSUD IA Moeis Samarinda seberang untuk mendapatkan pertolongan medis, hingga kini  Ulangria masih menjalani perawatan insentif  di rumah sakit.

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kapolsek Loa Janan AKP Urdinanta Asta Praja Batlayer mengatakan “ kasus penikaman ini diduga akibat utang piutang antara Ulangria Samosir dengan Istri pelaku, Isnawati “.

Saat itu, sekitar pukul 16.00 wita, korban yang berada dirumahnya menagih sisa utang sebesar Rp 1 Juta dengan cara meneriaki pelaku. Uang tersebut merupakan sisa  utang  yang dipinjam istri pelaku sebesar Rp 1,5 Juta ditambah bunga sebesar Rp 300 ribu.

Pelaku sendiri sudah membayar pinjaman Rp 800 Ribu  pada September lalu. “Tapi Sabtu kemarin,  korban  kembali  menagih sisa pinjaman istri pelaku karena utang tersebut belum juga bisa dilunasi,” katanya.

Anak pelaku, yakni Bambang berjanji agar melunasi utang tersebut setelah gajian atau sekitar 2 minggu kedepan. Namun korban tidak terima sehingga terjadi, cekcok mulut antara pelaku dan korban. Cekcok inilah yang membuat pelaku geram dan berujung ke penikaman ke korban sebanyak 2 kali pada bagian rusuk sebelah kanan dan pada bagian pinggul sebelah kiri.

Sementara hingga Petang kemarin, korban disebut sudah siuman kemudian untuk si pelaku Ali Rowey berhasil diamankan Polsek Loa Janan tadi malam setelah sempat melarikan diri, untuk pelaku kami jerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara, tegas Kapolsek Loa Janan. (Dik25)

Pelaku Ali Rowey dan Barang Bukti berupa Pisau saat diamankan di Polsek Loa Janan

Pelaku Ali Rowey dan Barang Bukti berupa Pisau saat diamankan di Polsek Loa Janan

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *