Polsek Muara Muntai dan Polsek Loa Janan

Polisi Berhasil amankan 980 butir doble L yang dibuang IRT ke Sungai

Polsek Muara Muntai dan Polsek Loa Janan

Atik (pelaku) saat diamankan Polisi beserta barang buktinya 980 butir double L

HUMAS RESKUKAR  – Kasus penyalahgunaan narkotika semakin marak di Kukar. Seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Muara Muntai diringkus polisi lantaran tertangkap tangan menjadi bandar narkoba jenis doble L. Ditempat terpisah Jajaran Polsek Loa Janan menggerebek pesta narkoba jenis sabusabu. Sepasang suami istri ikut diciduk pesta narkoba tersebut

IRT yang ditangkap bernama Atik Febri (38) warga Jalan Dewi Sartika, RT 01, Desa Kayu Batu, Kecamatan Muara Muntai. Penangkapan bermula ketika Polsek Muara Muntai mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku baru saja membeli narkoba dari wiilayah Samarinda dan akan mengedarkanya di wilayah hulu Kukar. berbekal informasi tersebut pada Sabtu (5/11) sekitar pukul 20.30 Wita sejumlah polisi disiagakan di Pelabuhan feri tradisional Desa Kayu Batu, RT 05, Kecamatan Muara Muntai, “Pelaku menyebrang menuju Muara Muntai melalui Feri, namun saat melihat sejumlah polisi, pelaku langsung membuang tasnya ke sungai,”ujar Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen.

Melihat pelaku membuang tasnya, seorang petugas kepolisian terjun ke sungai mengambil tas tersebut. Setelah diperiksa ternyata tas tersebut berisi 980 butir doble L yang dikemas dalam lima kertas aluminium foil. Atas temuan tersebut polisi langsung meringkus pelaku yang masih berada di atas kapal feri,”Pelaku dan barang bukti telah diamankan dan akan dijerat pasal Pasal 112 ayat (1) UU jo Pasal 54 Jo psal 27 RI No 35 Thun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun,”tegas Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen menambahkan “ di tempat terpisah pada Minggu (6/11) sekitar pukul 22.30 Wita, ‎jajaran Polsek Loa Janan menggerebek sebuah pesta sabusabu yang digelar di sebuah bangunan di Jalan Soekarno Hatta, Km 06, Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Kukar. Di lokasi tersebut tiga peserta pesta diringkus seorang DPO bernama Jamin dan sepasang suami istri (Pasutri) bernama Taimun dan Maryudi. Sebagai barang bukti polisi menyita sebuah alat hisap berisi sisa sabusabu,”Untuk pelaku bernama Jamin sudah lama ditetapkan sebagai DPO, kasus ini masih dalam pengembangan petugas di lapangan,”pungkasnya

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *