Polres Kukar

Polres Kukar Berhasil Ringkus 2 Bandar Sabu di Loa Janan

Polres Kukar

Dedi Damanhudi dan Marhad saat diamankan oleh Polisi

HUMAS RESKUKAR – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Satuan Resnarkoba berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu seberat 33,53 gram. Barang haram itu diamankan dari dua tersangka di kediamannya masing-masing, yakni Dedi Damanhudi dan Marhad, sekira pukul 00.30 WITA, Rabu, 28 Desember 2016.

Kapolres Kukar, AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kasat Narkoba, AKP Syakir Arman menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal informasi dari warga sekitar jika di kediaman tersangka Dedi Damanhudi alias Dedet, Jalan Soekarno Hatta Gang Karya Baru, Kelurahan Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kukar kerap dijadikan tempat transaksi barang berbentuk bijian kristal itu.

“Usai digeledah, ternyata ditemukan sabu sebanyak 1 poket besar dan 3 poket sedang, total jumlahnya sekira 27,54 gram,” paparnya.

Penemuan ini pun dikembangkan. Pria kelahiran Loa Janan, 25 Oktober 1974 itu mengakui sebagian barang sudah disebarkan ketemanya bernama Unyil. “Ketika diinterogasi dia menyebutkan nama seorang pria bernama Marhad alias Unyil,” tambah dia lagi.

Setelah mendapat Informasi tersebut Polisi pun langsung ke rumah yang dimaksud. Dari tempat yang tidak jauh dari TKP pertama, tepatnya di Jalan Manunggal, Gang Maduratna 3, RT 9 Kelurahan Loa Janan Ulu. Kemudian petugas lakukan menggeledah menemukan sabu sebanyak sebanyak 9 poket kecil. “Sabu dimiliki Unyil ini jumlahnya sekira 5,99 gram,” ucapnya.

Saat ini kedua pelaku diperiksa intensif di Polres Kukar untuk selanjutnya dikembangkan. “Kedua pelaku ini dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 114 ayat (1) lebih subs Pasal 112 ayat (2)  lebih subs lagi pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 4 tahun,” tegasnya.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *