Polsek Loa Janan

Polsek Loa Janan Berhasil Ringkus Pelaku Begal Dalam Kurun Waktu Sehari

Polsek Loa Janan

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Loa Janan

HUMAS RESKUKAR – Dengan modus meminta tumpangan, seorang pelajar SMP bernama Mahfud Efendi (14), jadi korban pembegalan di Jalan AM Rifadin, Km 4, Rt 25, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kukar Kamis (1/12) lalu. Korban mengalami patah lengan dan harus dilarikan ke rumah sakit. Sementara itu, polisi yang melakukan pengejaran, berhasil meringkus pelaku berinisial Af (22) pada (2/12) kemarin di Samarinda.

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen mengatakan “Tersangka kami ringkus di Samarinda. Dari tangan tersangka, petugas juga mendapat satu poket narkoba. Tersangka diduga kuat juga sebagai pengguna narkoba,” terangnya.

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen menjelaskan, kejadian tersebut bermula, ketika korban yang baru selesai mencuci sepeda motor Honda Beat Bernopol KT 3163 NZ di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kukar tiba-tiba didatani pelaku. Memanfaatkan keluguan korban, tersangka lalu meminta tolong untuk diantarkan ke lokasi SPBU di Km 1, Loa Janan, Kukar. Ketika itu, pelaku mengaku hendak mengambil mobil yang sedang dipinjam temannya.

Korban yang berniat menolong pun akhirnya memberi tumpangan, namun dalam perjalanan tersangka lalu berpura-pura menelpon temannya dan menyebut jika mobilnya sudah dipindah oleh temannya di Jalan Manunggal, Kecamatan Loa Janan. Kali ini tersangka meminta dengan sedikit memaksa. Korban yang mulai merasa takut, lalu menurutinya. Tersangka akhirnya kembali meminta di antarkan kembali di tempat yang berbeda yaitu di Km 4, Loa Janan.

“Tersangka mulai memaksa korban dan sempat berhenti untuk berpura-bura membeli nasi. Korban lalu diminta duduk dibelakang, sedangkan tersangka meminta untuk menjoki. Kali ini dengan nada kembali memaksa,” tambahnya.

Sesampainya di Km 4, tersangka lalu meminta korban untuk lebih dulu turun dari kendaraan. Korban yang sempat menolak lalu dipukul hingga terjatuh, selanjutnya tersangka membawa kabur sepeda motor korban. Korban pun lalu dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. “Korban ini sempat memegangi sepeda motornya sampai terseret dan menderita patah tulang lengan,” ujar Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen.

Anggota Polsek Loa Janan yang mendapat informasi tersebut, lalu melakukan pengejaran dan mengumpulkan informasi terkait identitas pelaku. Setelah mendapat petunjuk, polisi lalu melakukan penangkapan di Samarinda. Tersangka rupanya juga menguasai satu poket sabu dan pipet hisap sabu. “Barang bukti sepeda motor honda beat milik korban juga berhasil diamankan. Saat ini kasusnya masih terus dalam pengembangan,” tutupnya lagi.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *