Dua Hari, Polres Kukar Berhasil Ringkus Empat Pengedar Sabu
HUMAS RESKUKAR – Polres Kutai Kartanegara kembali mengungkap jaringan penyalahgunaan narkoba atau pengedar sabu, dalam dua hari polisi menangkap basah empat pria dari tiga lokasi berbeda dengan barang bukti narkoba golongan satu jenis sabusabu
Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Paur Subbag Humas Iptu Sabar mengatakan lokasi penangkapan pertama merupakan sebuah rumah di Jalan FL Tobing Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, Kukar pada Jumat (30/12) sekitar pukul 14.30 Wita. Saat itu petugas yang melakukan penyamaran berhasil meringkus seorang pengedar sabusabu bernama Juriansyah (41),”Dalam penggerebekan di kediaman Juriansyah ditemukan barang bukti satu poket sabusabu seberat 2,93 gram, sebuah bong, lima korek api, tiga sendok takar, satu plastik klip, satu unit timbangan digital, tiga lembar aluminium foil dan satu unit handphone,”ungkap Iptu Sabar.
Hanya berselang 90 menit, giliran anggota Polsek Sebulu yang meringkus dua karyawan PT MKH (Maju Kalimmantan Hadapan) bernama Lin (26) dan Abdul Hamid (26). Kedua diringkus saat berada di tepi Jalan Blok D, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu, Kukar. Keduanya ditangkap berdasarkan temuan satu poket sabusabu di dalam kantung celana Lin. Saat penangkapan Lin mengaku membeli narkoba dengann cara patungan bersama Abdul Hamid,”Awalnya ada laporan tentang peredaran narkoba kemudia Polsek menugaskann dua peronilnya hingga disergaplah kedua pelaku yang kebetulan berada di tepi jalan dengan gelagat mencurigkan,”ujar Iptu Sabar
Penangkapan terakhir dilakukan pada Sabtu (31/12) sekitar pukul 23.45 Wita di Km 31 Jalur Poros Samarinda-Balikpapan, Dusun Tani Bahagia, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kukar. Polisi meringkus seorang seorang pengedar bernama Siswan Efendi alis Ciwang (20) dengan barang bukti berupa satu poket kecil sabusabu yang disimpan dalam kotak rokok, satu buah pipet kaca, sebuah sendok takar, satu buah bong dan dua unit handphone.
Penangkapan Ciwang bermula dari hasil penyelidikan panjang petugas hingga berhasil mendapat indentitas pelaku. Polisi melibatkan seorang warga sekitar yang berpura-pura memesan narkoba dari pelaku. Sesaat setelah transaksi dilakukan, polisi langsung menyergap kediaman pelaku. Selain menangkap pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa satu poket kecil sabusabu yang disimpan dalam kotak rokok, satu buah pipet kaca, sebuah sendok takar, satu buah bong dan dua unit handphone,”Seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan dipolsek masing-masing para pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal seumur hidup penjara,”pungkas Iptu Sabar.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!