Polisi Berhasil Ringkus Empat Pengedar Sabu, Amankan 27 Poket Sabu Siap Edar
HUMAS RESKUKAR – Empat pengedar narkoba di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil diringkus personil Satuan Resnarkoba Polres Kukar akhir pekan kemarin, keempat tersangka adalah Eko Setyono (22) warga Jl Gerbang Dayaku, RT 6 Desa Jembayan Kecamatan Loa Kulu, Sandi Amrullah (25) warga Jalan Padat Karya, RT 10, Desa Gintung, Kecamatan Loa Janan.
Dua tersangka lainnya adalah Tri Darma Setiawan (22) warga Jalan Gerbang Dayaku, RT 1, Desa Bakungan, Loa Janan dan Syarifudin alias Halil (31) warga Jl Gerbang Dayaku, RT 8, Desa Bakungan, Loa Janan.
Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Paur Subbag Humas Iptu Sabar mengatakan “ dari tersangka Eko, Sandi dan Tri Darma berhasil diamankan sabu seberat 0,39 gram/bruto beserta timbangan digital sedangkan dari tersangka Hilal, polisi mengamankan 27 poket kecil sabu seberat 10,54 gram/bruto, uang tunai hasil penjualan shabu Rp3.3 juta serta sepeda motor Honda Scoopy warna putih, jelasnya.
Penangkapan ini bermula saat petugas mendapatkan informasi pada Kamis (26/1/2017) bahwa di Jalan Gerbang Dayaku, tepatnya di Desa Loa Duri Ulu sering terjadi transaksi narkoba, petugas kemudian menurunkan tim dan melakukan penyelidikan serta pengintaian. Hasilnya, sekitar pukul 23.00 wita, petugas berhasil menangkap Eko beserta 1 poket sabu, “Setelah Eko ditangkap, ia mengaku mendapat sabu tersebut dari Sandi. Setelah mendapat informasi, Tim kemudian bergerak dan berhasil menangkap Sandi sekitar 30 menit kemudian,” katanya.
Dari informasi yang diberikan Sandi, polisi mengetahui jika sabu dibeli dari Tri Darma Setiawan. Polisi pun akhirnya berhasil mengamankan Tri, Setelah mengamankan Tri dan membawanya ke Mapolres Kukar, Tri akhirnya mengaku jika mendapatkan sabu dari Syarifudin alias Halil. Polisi pun bergerak dan memancing Hilal bertemu di Lapangan Voly Gerbang Dayaku, Desa Bakungan, Saat tiba, Hilal langsung diamankan dan dari hasil penggeledahan ditemukan di bagasi depan sepeda motor honda scopy warna putih sabu-sabu sebanyak 27 poket.
“Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 114 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35/2009 tentang Narkotika,” terangnya.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!