Polisi Berhasil Meringkus Pengedar Sabusabu dan Pengedar LL Bersamaan

Polsek Muara Jawa

Jamaluddin (24) beserta barang bukti saat diamankan Petugas Polsek Muara Jawa

HUMAS RESKUKAR – Sebuah rumah kontrakan di Jalan A Yani, Gang Bambu, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kukar Minggu (15/1) sekitar pukul 17.45 Wita digerebek petugas dari kepolisian Sektor Muara Jawa. ‎Dari rumah tersebut polisi mengamankan dua pengedar narkoba dengan barang bukti dua poket sabusabu siap edar dan 96 butir doble L.

Para pelaku yang diringkus terdiri dari seorang pengedar sabusabu bernama Zulfikar (24) pemuda kelahiran Malaysia yang menetap di Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kukar dan seorang pengedar doble L bernama Jamaluddin (24).

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Paur Subbag Humas Iptu Sabar menerangkan, penggerebekan bermula dari keluahan warga yang sejak lama mencurigai rumah kontrakan yang dihuni ke dua pelaku kerap dijadikan lokasi pesta narkoba. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berujung penyergapan,”Setiap ada informasi yang masuk ke anggota akan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,”ujarnya

Saat penyergapan, pelaku bernama Zulfikar berusaha menyembunyikan barang bukti dengan membuang dua poket sabusabu ke bawah kulkas sementara pelaku bernama Jamaluddin membuang sebuah kotak permen ke arah jendela yang ternyata berisi puluhan butir doble L. Namun aksi para pelaku tersebut telihat petugas sehingga keduanya tak dapat mengelak,”‎dari pelaku bernama Zulfikar disita dua poket sabusabu, satu unit hendphone dan uang hasil penjualan narkoba Rp 200 ribu, sementara dari Jamaluddin ditemukan 32 linting doble L yang setiap linting berisi tiga butir, uang tunai hasil penjualn doble L Rp 230 ribu dan satu unit hendphone,”beber Iptu Sabar.

Dari lokasi penangkapan barang bukti dan para pelaku digelandang ke Mapolsek Muara Jawa. Para pelaku telah ditetapkan tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan,”para pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun,”tegas Iptu Sabar‎

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *