Polres Kukar Dan Jajaran Gelar Operasi Cipkon, Polsek Samboja Berhasil Amankan Puluhan Miras dan CT

Polres Kukar

Penjual Miras beserta barang bukti saat diamankan oleh petugas Polsek Samboja

HUMAS RESKUKAR – Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Kukar) dan Sebanyak 11 Polsek melaksanakan operasi Cipta Kondisi (Cipkon) diwilayah hukumnya masing-masing, Sabtu (14/1/2016) kemarin.

Polsek yang melaksanakan Cipkon adalah Polsek Anggana, Muara Jawa, Tenggarong Seberang, Sebulu, Kenohan, Loa Janan, Muara Kaman, Kembang Janggut, Samboja, Muara Wis dan Sangasanga. giat Cipkon ini dilaksanakan  untuk melakukan razia penyakit masyarakat (Pekat) dengan sasaran premanisme, penjual miras. Di Polsek Tenggarong Seberang,  Cipkon dipimpin Wakapolsek Tenggarong Seberang IPTU Slamet dengan sasaran penjual miras dan tuak dalam rangka antisipasi situasi kamtibmas di Polsek Tenggarong Seberang.

Hasil cipkon tersebut, pukul 20.45 wita telah melakukan pemeriksaan terhadap  Warung  Lapo Yoga milik bu Riris (40) warga Desa Manunggal Jaya, RT 12 ditemukan 5 liter tuak. Pukul 21.00 wita dilakukan pemeriksaan di Warung Ibu Sri (40) warga Desa Bangun Rejo dan ditemukan 5 liter tuak.

Kepada pemilik warung dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi menjual tuak, razia juga dilakukan pada  anak-anak yang nongkrong dijalan diberikan himbauan untuk pulang dan tidak nongkrong di tempat yang gelap .

“Selain merazia warung penjual miras dan tuak, juga dilakukan pemeriksaan terhadap anak-anak yang sedang  nongkrong dijalan baru PT Kitadin. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap anak-anak dan jok motor tidak ditemukan barang barang yang mencurigakan,” kata Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalu Paur Subbag Humas, IPTU Sabar.

Di Samboja, Polsek setempat melaksanakan Giat Cipkon pukul 20.00 wita hingga pukul 23.00 Wita. Di  toko Haji Saing kilometer 41 Samboja, lapangan depan Total E&P di Senipah. Dalam cipkon tersebut,  dipimpin Kanit Reskrim Polsek Samboja Iptu I Made Suryadinata dan 16 Personil Polsek Samboja.

Di toko Haji Saing tidak ditemukan penjualan minuman keras dan diberi himbauan agar tidak sembarangan menjual obat-obatan yang sering disalahgunakan seperti komix dan lainnya.  Ditemukan juga remaja yang sedang berkumpul di tempat wisata tanjung dan diberikan himbauan kamtibmas agar tidak melakukan hal yang dapat mengganggu kamtibmas.

“Diwarung di kilometer 46 Samboja ditemukan menjual minuman keras jenis cap tikus (CT)   sebanyak 37 botol, dengan identitas penjual adalah Lubis (33) warga kilometer 46 Bukit        Merdeka. Yang bersangkutan tersebut dilakukan pembinaan di Polsek Samboja dan selanjutnya dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang serupa,” bebernya.

Sedangkan Polsek lainnya yang melaksanakan Cipkon, tidak ditemukan hal-hal mencurigakan seperti Miras, sajam dan lainnya. Hanya beberapa kumpulan remaja yang sedang nongkron diminta untuk membubarkan diri karena sudah larut malam.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *