Polisi Berhasil Ringkus Ketiga Pelaku Setubuhi Gadis Belia
HUMAS RESKUKAR – 3 orang pemuda YA(19) YI (20) dan WE(20) harus berurusan dengan pihak Kepolisian dari Polsek Muara Kaman, karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yakni AA gadis yang baru berusia 15 tahun.
Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Paur Subbag Humas Polres Kukar Iptu Sabar menceritakan, kejadian tersebut terjadi di jalan kehutan GERGUNDUNG Desa Muara Kaman Ilir Kecamatan Muara Kaman, saat itu pada Jumat 24 Februari sore, pelaku WE Meng-SMS korban agar datang kerumahnya karena akan diajak jalan-jalan, setelah itu korban menuju rumah dan saat korban hendak kembali ternyata WE datang dan langsung mengajak korban jalan-jalan dengan naik mobil yang korban tidak mengenal jenis mobilnya. Didalamnya mobil tersebut ternyata ada 2 orang laki-laki yakni YA yang mengemudi mobil dan disampingnya ada WE. Sementara korban duduk ditengah bersama seorang laki-laki
yang bernama YI, yang mana WE mengatakan kepada korban, bahwa YA dan YI adalah temannya yang dibawanya dari Samarinda. Terang Iptu Sabar.
Selanjutnya, sekitar pukul 17.00 Wita Mobil berhenti dijalan menuju hutan gergundung dekat kebun kelapa sawit, setelah itu WE dan YA turun dari mobil katanya mau cari kayu bakar dan yang tinggal didalam mobil hanya korban dan YA. Didalam mobil YA menyuruh korban agar pindah kebagian belakang mobil disusul YA.
YA meminta korban melepas pakaiannya. Korban sempat tidak mau namun YA mengancamnya akan memanggil WE dan YI bila korban tidak mau dan sehingga YA melepaskan celana dalam korban dan selanjutnya menyetubuhi korban. Terangnya.
Setelah YA selesai kemudian meninggalkan korban dalam mobil selanjutnya hal sama juga dilakukan YI. Namun saat WE masuk kedalam mobil untuk meminta hal yang sama, korban tidak bersedia dengan mengatakan akan memberitahukan kepada adik WE, pada akhirnya Wahyu mengurungkan niatnya. Selanjutnya korban diantar pulang kerumah. Katanya. Atas kejadian tersebut Polsek Muara Kaman mengamankan barang bukti berupa 1 lembar celana panjang warna biru bung -bunga dan juga 1 lembar celana dalam warna ping. Kini para pelaku terancam pasal 76e Jo pasal 82 Ayat (1) UURI no 36 tahun 2014 tentang perubahan uu No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ujarnya Iptu Sabar.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!