Polsek Tenggarong Polres Kutài kertanegara bersama sama dengan jajaran Satpol PP kukar melaksanakan penertiban diareal Pasar
Humas Reskukar :
Pada hari Minggu tanggal 19 maret 2017 pukul 07.30 wita di sekitar Pasar Tangga Arung Kelurahan Melayu telah dilaksanakan giat Penertiban terhadap pedagang Pasar yang masih berjualan disekitar Lokasi Pasar yang telah di Relokasi ke Pasar Mangkurawang Tenggarong.
Adapun lokasi pelaksanaan Penertiban pedagang antara lain:
– Pedagang yang berjualan disepanjang Jalan Maduningrat Kel Melayu sebanyak 9 (sembilan) petak.
– Pedagang yang berjualan disepanjang Jalan Danau Murung Kel Melayu sebanyak 6 (enam) petak.
– Pedagang yang berjualan disepanjang Jalan Panjaitan Kel Loa Ipuh sebanyak 15 (lima belas) petak.
Hadir dalam pelaksanaan giat tersebut antara lain :
1. Sdr. Rosidi (Komandan Regu Satpol PP Kab Kukar)
2. Sdr. Tumaedi (Kasi Trantib Kec Tenggarong)
3. Lurah Loa Ipuh
4. Bhabinkamtibmas Kelurahan Melayu dan Kelurahan Loa Ipuh.
5. Kasi Trantib Kelurahan Melayu.
6. Personil Satpol PP Kab Kukar dan Linmas sebanyak 60 orang.
Dalam pelaksanaan penertiban pedagang tersebut personil Satpol PP dan Pihak Kecamatan melakukan pembongkaran terhadap petak kios yang berada diatas gorong gorong pinggir jalan dan petak yang menjual dagangan basah seperti sayur mayur, ikan dan ayam.
Setelah melakukan pembongkaran terhadap petak pedagang tersebut personil Satpol PP kab Kukar dan Pihak Kecamatan Tenggarong mengarahkan kepada Pedagang untuk segera mendaftarkan petak ke Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kab Kukar melalui Bidang Pasar agar segera menempati Lokasi Pasar Mangkurawang yang telah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Menurut Kasi Trantib Kecamatan Tenggarong sdr. Tumaedi kegiatan penertiban pedagang yang masih berjualan disekitar Lokasi Relokasi Pasar Tangga Arung merupakan langkah Pemerintah Kab Kukar untuk menata Kota Tenggarong karena setelah dilakukan Relokasi Pasar Tangga Arung banyak dari para Pedagang yang membuka petak petak dadakan untuk berjualan disekitar lokasi Relokasi tersebut sehingga menimbulkan kekumuhan dan kemacetan jalan.
Banyak dari pedagang yang terkena penertiban dari petugas Satpol PP dan Pihak Kecamatan Tenggarong mengeluh tidak mendapatkan petak di Pasar Mangkurawang yang telah ditentukan Pemerintah Kab Kukar dan penurunan omset pendapatan karena dinilai di Lokasi Pasar Mangkurawang jauh dari jangkauan masyarakat.
Pihak Satpol PP Kab Kukar beserta Pihak Kecamatan Tenggarong akan terus melakukan penertiban di lokasi tersebut dan siap membantu Pedagang agar dapat memindahkan kegiatan perdagangan di Pasar yang telah ditentukan oleh Pemerintah kab Kukar yaitu Pasang Mangkurawang.
Kegiatan selesai pada pukul 13.30 wita dalam keadaan aman dan terkendali
CATATAN
Kegiatan Penertiban yang dilaksanakan oleh Kecamatan Tenggarong dengan dibantu oleh Satuan Satpol PP Kab Kutai Kartanegara bertujuan untuk menertibkan pedagang yang membuka tempat berjualan dadakan di sekitar lokasi relokasi Pasar Tangga Arung khususnya pedagang basah (Sayur, Ikan, Ayam dan Daging) guna menata Kota tenggarong serta mengurangi kemacetan disekitar lokasi tersebut.
Dimungkinkan terjadinya konflik Horizontal antara Satuan Satpol PP dengan para Pedagang mengingat keinginan para pedagang untuk tetap melakukan kegiatan perdagangan di lokasi tersebut dan tidak ingin pidah kelokasi Pasar yang baru.
Apabila para pedagang tersebut tetap berjualan di tempat tersebut dan membangun kembali petak yang telah di tertibkan maka Pihak Kecamatan Tenggarong dibantu oleh Satuan Pol PP Kab Kukar tidak segan segan untuk menertibkan kembali dan mengamankan barang dagangan.
Polsek Tenggarong dalam hal ini telah melakukan monitoring, penggalangan, pengamanan dan koordinasi terhadap pihak pihak terkait guna mengantisipasi terjadinya gesekan dilapangan dengan pedagang dan menciptakan situasi aman dan terkendali.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!