Polsek Tenggarong Polres Kutai Kertanegara bersama sama Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan para pedagang liar
Humas reskukar – Pada hari kamis tanggal 30 maret 2017 pukul 07.30 wita telah dilaksanakan penertiban terhadap pedagang Pasar yang masih berjualan di pinggir jalan wilayah kec. Tenggarong. Adapun lokasi pelaksanaan penertiban pedagang antara lain :
– Pedagang yang berjualan di sepanjang jalan Maduningrat Kel. Melayu.
– Pedagang yang berjualan di sepanjang jalan Danau murung Kel.Melayu.
– Pedagang yang berjualan di sepanjang jalanPanjaitan Kel. Loa Ipuh.
– Pedagang yang berjualan di sepanjang jalan Mangkuraja Kel.Loa Ipuh.
– Pedagang yang berjualan di sepanjang jalan Gunung Belah.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain :
– Sdr. Fida Husaini ( Plt Kasat Pol PP Kukar )
– Sdr. Malik ( Kabid Pasar )
– Sdr. Tumaidi ( Kasi Trantib Kec. Tenggarong )
– Personil Satpol PP kab Kukar sebanyak 150 orang.
Dalam pelaksanaan penertiban pedagang tersebut personil satpol PP dan pihak kecamatan melakukan pembongkaran terhadap petak kios yang berbeda diatas gorong gorong pinggir jalan dan petak yang menjual dagangan basah seperti sayur mayur, ikan dan ayam dan selanjutnya bahan bangunan yang sudah di bongkar akan diamankan ke kantor Satpol PP kukar dan apabila akan mengambil harus membuat surat pernyataan sesuai dengan prosedur aturan yang ada.
Setelah melakukan pembongkaran terhadap petak pedagang tersebut personil Satpol PP Kab Kukar dan pihak Kecamatan Tenggarong mengarahkan kepada para pedagang yang sudah memliki petak di pasar mangkurawang untuk segera menempati Lokasi Pasar Mangkurawang yang telah disediakan oleh pemerintah kabupaten kutai kartanegara.
Kegiatan selesai pada pukul 13.00 wita dalam keadaan aman dan terkendali dengan pengamanan dari Polsek Tenggarong sebanyak 10 personil dan koramil sebanyak 5 pers.
Pada pukul 14.00 wita pedagang pasar Sebanyak 25 yang pada hari ini ditertibkan/di Bongkar di dampingi 15 Ormas Laskar Merah Putih mendatangi kantor satpol PP , maksud kedatangan dari pedagang tersebut untuk mempertanyakan terkait pembongkaran terhadap para pedagang yang dilaksanakan oleh pemerintah dalam hal ini Satpol PP pagi tadi dengan tuntutan :
– Agar Mengembalikan barang dagangan yang pagi tadi di bawa ke kantor Satpol PP.
– Meminta agar Para pedagang bisa kembali berjualan ke tempat semula dan para pedagang akan sanggup mengikuti aturan aturan yang di buat pemerintah.
Selanjutnya di lakukan pertemuan di ruang kasatpol PP yang di hadiri oleh
– Waka polsek tenggarong,
– Plt Kasatpol PP
– Kabid penegakan hukum / Perda kab. Kukar.
– Perwakilan ormas Laskar Merah putih dan perwakilan pedagang.
Adapun kesimpulan dalam pertemuan tersebut sebagai berikut :
– Dari pihak satpol PP menyampaikan bahwa untuk barang barang yang tadi pagi di bawa ke kantor satpol PP akan di kembalikan ke para pedagang dengan membuat surat pernyataan.
– Mengenai permintaan para pedagang untuk berjualan di tempat semula pihak satpol PP akan melaksanakan rapat dengan instansi terkait.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!