Sat Resnarkoba Polres Kukar Amankan Mahasiswa dan Oknum Pegawai Samarinda Edarkan Ganja

Polres Kukar

Barang bukti ganja seberat 53,23 gram/bruto yang berhasil diamankan petugas

HUMAS RESKUKAR –  Tiga mahasiswa dan satu Oknum Pegawai BUMD Samarinda diamankan Satuan Res Narkoba (Sat Reskoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) yang terlibat dalam peredaran sabu di Kecamatan Tenggarong dan Samarinda, Ketiga mahasiswa tersebut adalah M Ariyan alas Rian (22) warga Jalan Mangkuraja, RT 065, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Cahyo Adi Pranata alias Adi (20) warga Jalan Trikora, RT 04, Kelurahamn Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Samarinda dan Indra Bhoto alias Indra (20) warga Jalan Senyiur Indah 2, Nomo 46, RT 22, Kelurahan Loh Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Satu tersangka lainnya adalah Andi Cakra (21) warga Jalan Rajawali Dalam, RT 010, Kelurahan Sungai Pinang, Sungai Pinang, Samarinda yang merupakan Pegawai disalah satu Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kota Samarinda.

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Paur Subbag Humas Iptu Sabar mengatakan “ Kita berhasil mengamankan tiga orang mahasiswa dan satu Pegawai  yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja di Kukar dan Samarinda,” kata Iptu Sabar, Selasa (28/2/2017) kemarin.

Dari keempat tersangka, polisi berhasil mengamankan ganja seberat 53,23 gram/bruto yang diperoleh dari Rian dan Indra. Selain itu, Polisi juga mengamankan batang ganja kering dari Indra.

Penangkapan keempat tersangka ini bermula saat personil Sat Reskoba mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi di Kecamatan Tenggarong, Kukar. Atas informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyidikan dan berhasil mendapatkan salah satu tersangka, yakni Rian di Jalan Pesut, Kelurahan Timbau, Tenggarong.

Polisi pun akhirnya berhasil menangkap Rian pada Minggu (26/2/2017) malam dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja siap edar. “Setelah diamankan, tersangka kita bawa ke Polres Kukar untuk dilakukan introgasi dan ditest urine, hasilnya positif,” jelas Iptu Sabar.

Rian pun buka mulut dan mengaku jika menerima ganja tersebut dari temannya di Samarinda, yakni  Cahyo Adi. Setelah mendapatkan informasi, pada Senin (27/2/2017) polisi bergerak ke Samarinda dan berhasil Cahyo Adi diparkiran RSUD Abdul Wahab Syahranie Samarinda. Dari keterangan Cahyo Adi, terungkap jika Ganja tersebut dibeli dari Indra di Gang Usman, Lambung Mangkurat, Samarinda.

“Kita pun bergerak dan menangkap Indra, setelah digeledah kita amankan ganja dan sisa batang ganja. Dari pengakuan Indra, ia mendapatkan barang tersebut dari Cakra di Rajawali, Samarinda dan setelah itu Cakra berhasil diamankan,” bebernya.

Untuk tersangka M Arian merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Tenggarong, sedangkan Cahyo Adi dan Indra merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Samarinda. Sementara Cakra adalah salah satu pegawai di PDAM Samarinda.

Dari hasil introgasi, Cakra mengaku mendapatkan ganja tersebut dengan cara memesan via online dan dikirim menggunakan jalur expedisi  dari Medan, Sumatra Utara. Polisi pun dibuat kesulitan melacak pengirim ganja tersebut karena setelah Chating memesan barang, chating tersebut dihapus.

Cakra sendiri mengaku menjual ganja tersebut karena terlilit masalah piutang dan kondisi ekonomi. “Untuk tersangka kita kenakan pasal 111 UU 35/2009 tentang Narkotika dan pasal 114 ayat 1 UU 35/2009 tentang narkotika ancaman maksimal 12 tahun penjara,” terang Iptu Sabar.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *