Sat Lantas Polres Kukar Bersama Dishub dan Dispenda Gelar Penertiban Lalu Lintas Gabungan

Kukar – Satlantas Polres Kutai Kartanegara bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan penertiban dan penindakan pelanggaran lalu lintas pada Rabu, 23 April 2025, sekitar pukul 16.00 WITA di kawasan Bundaran Monumen Tuah Himba, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kegiatan ini melibatkan 79 personel, terdiri dari 34 anggota Satlantas Polres Kukar, 6 personel Dinas Perhubungan, dan 39 petugas dari Dispenda Kukar. Penertiban dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas serta kepatuhan terhadap administrasi kendaraan.

Kasat Lantas Iptu Ahmad Fandoli menerangkan sebanyak 913 kendaraan diperiksa, dengan rincian 641 kendaraan roda dua, 267 roda empat, dan 5 kendaraan roda enam. “Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas mengeluarkan 70 surat tilang, dengan barang bukti yang diamankan berupa 14 STNK, 1 SIM, 5 unit kendaraan, dan 50 pembayaran tilang melalui Briva,” ujarnya.

Selain itu, 13 unit kendaraan roda dua langsung diarahkan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan di tempat menggunakan layanan mobil Samsat Jelajah, dengan total pembayaran mencapai Rp4.247.000.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kutai Kartanegara dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar. Polres Kukar juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi dokumen kendaraan.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

thirteen + seventeen =