Satresnarkoba Polres Kukar Tangkap Pengedar Sabu dan Obat Keras di Jalan Poros Tenggarong–Samarinda
Kukar — Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial ZA (45) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras berbahaya jenis Double L.
Tersangka ditangkap pada Rabu (07/05/2025) sekitar pukul 17.00 WITA di pinggir Jalan Poros Tenggarong–Samarinda, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin AKP Suyoko.
Tim Opnal Satresnarkoba berhasil menangkap tersangka dan menyita sejumlah barang bukti berupa 0,26 gram sabu, 2011 butir obat keras jenis Double L, Tas, ponsel dan plastik pembungkus.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut. ZA dijerat dengan pasal-pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasatresnarkoba AKP Suyoko menegaskan bahwa upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kukar akan terus ditingkatkan secara intensif dan berkelanjutan.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!