Kriminalitas

KANIT BINKAMSA IPTU SRIYANTO MELAKSANAKAN SUPERVISI SATPAM

POLRES KUKAR-SAT BINMAS( Kamis/25 /10/2017). Bertempat di jalan Etam Km 4 kel. jahab Kec. Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara di Lokasi HGU PT. Budiduta AgroMakmur Km 4, KBO Sat Binmas Iptu Harun Budiono yang di dampingi Kanit Binkamsa Iptu Sriyanto dan personil Sat Binmas telah melaksanakan kegiatan kegiatan supervisi Satuan Pengamanan, Kamis Tanggal 25 Oktober 2017 sekira pukul 10.15 wita.

Satuan Pengamanan yang di singkat SATPAM mempunyai tugas pokok enyelenggarakan keamanan ketertiban di lingkungan kawasan kerjanya khususnya pengamanan fhisik ( fhisikal security) personil dan informasi pengamanan tekhnis lainnya , dalam pelaksanaan tugas seorang satpam harus berperan sebagai pelindung pengayon dan pelayan bagi masyarakat yang berada di lingkungan kerjanya, diantaranya :

a). sebagai pelindung, setiap anggota satpam harus memiliki kemampuan memberikan perlindungan agar masyarakat di lingkungan – kawasan kerjanya bebas dari dari rasa takut/bahaya dan selalu bersedia memberikan bantuan tanpa memberdayakan statusnya.

b). sebagai pengayom , setiap anggota satpam harus memiliki kemampuan memberikan petunjuk, arahan dan bimbingan dan pesan bermanfaat bagi masyarakat lingkungan kawasan kerjanya sehingga tercipta suasana yang aman tertib dan masyarakat merasa tentram dan terayomi

c). sebagai pelayan , setiap anggota satpam dan setiap kegiatannya selalu di landasi rasa pengabdian dan etika dan tata krama serta tutur kata yang santun dan keramahan yang wajar, sehingga seorang anggota satpam harus memberikan pelayanan kepada masyarakat di lingkungan kawasan kerjanya secara mudah cepat tapa membebani dengan biaya yang tidak semestinya.

Disela sela kegiatan tersebut Iptu Harun menerangkan Kegiatan  tersebut diantaranya kami dari Polres Kutai Kartanegara telah Memberikan Himbauan Kamtibmas agar para pengunjuk rasa agar tidak melakukan tindakan yang anarkis, kemudian kami telah Memberikan Himbauan agar para anggota kelompok tani yang melakukan aksi unjuk rasa melakukan mediasi dengan pihak perusahaan dengan tertib dan tidak diperkenankan membawa senjata tajam.

Ditambahkan oleh Iptu HARUN bahwa kami telah Memberikan arahan kepada para petugas security agar melaksanakan pengamanan di areal tugasnya, silahkan di dampingi para pengunjuk rasa,  dan kegiatan supervisi ini semua Anggota satuan Pengamanan harus memiliki Pendidikan Dasar Satuan pengamanan berdasarkan peraturan Kapolri Nomor : 24 Tahun 2007 tanggal 10 Oktober 2007 tentang Manajemen Organisasi, perusahaan dan/atau lembaga Perusahaan.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Fadillah Zulkarnaen, S.H, Sik melalui Kasat Binmas AKP EKO ACHANANTO, SH menerangkan bahwa kegiatan Supervisi ini dilakukan oleh Polres Kutai Kartanegara diantaranya melaksanakan supervisi seragam dan atribut satuan pengamanan yang ada di wilayah Kutai Kartanegara yang dipekerjakan oleh perusahaan dan instansi/Badan usaha, yang  mana tidak mudah menjadi seorang Anggota Satpam bisa menggunakan seragam serta atributnya , seorang Anggota Satpam harus mengetahui Kewenangan di lingungan kerjanya guna menjamin profesionalisme anggota satpam yang harus mempunyai satu standar kompetensi dan memadai serta menjadi pedoman yang terakreditasi/diakui oleh polri, dan nantinya Anggota Satpam kami harapkan Siap dalam melaksanakan tugasnya dengan tangguh dan profesional, terangnya ( Hard/Binmas)

 

YF DIPROSES HUKUM OLEH POLSEK MUARA JAWA AKIBAT SETUBUHI PACARNYA DIBAWAH UMUR HINGGA HAMIL 6 BULAN

Polsek Muara Jawa-Res Kukar
Seorang pemuda dilaporkan ke kantor polisi  Senin,  (23/10/17) karena diduga menghamili gadis dibawah umur, pelaku merupakan kekasih korban.

Pemuda tersebut berinisial  YF (20) yang diketahui tinggal di Jl. Taher Kelurahan Muara Jawa Ulu Kecamatan Muara Jawa Kabupten Kutai Kartanegara (Kukar). Sementara korban berinisial WR  (17) juga warga Kecamatan Muara Jawa, WR  kini sedang mengandung dengan usia kehamilan enam bulan.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Polsek Muara Jawa menyebutkan, kasus asusila tersebut terungkap setelah orang tua WR mengetahui perubahan fisik anaknya. Perut korban berubah menjadi buncit dan perilakunya aneh.
Kemudian bertanya kepada anaknya perihal perubah tersebut. Namun, WR  bersikeras untuk tidak berterus terang. Akhirnya WR mengaku bahwa dirinya sedang dalam keadaan hamil.

Alangkah terkejutnya, dia tidak menyangka putrinya yang masih dibawah umur dalam keadaan hamil. Bahkan, usia kandungan WR sudah mencapai enam bulan. Selanjutnya orang tua korban mendesak anak gadisnya untuk memberitahu lelaki yang sudah menghamilinya.

Karena merasa terdesak dan takut, akhirnya WR  berterus terang. Dia mengaku, dihamili oleh YF  yang tak lain adalah kekasihnya. Perbuatan asusila itu mereka lakukan layaknya suami istri, tindak asusila itu mereka lakukan sejak Maret lalu di rumah YF , dan dilakukan sebanyak empat kali.

Orang Tua WR yang mendengar pengakuan anaknya, menjadi panik. Dia berniat mencari keberadaan pelaku. Dia ingin pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya. Namun karena tidak ada jawaban dari pelaku maupun orang tua pelaku, akhirnya melapor ke Polsek.

Kapolres Kukar AKBP Fadilah Zulkarnain, SIK, SH melalui Kapolsek Muara Jawa AKP Triyanto, SIK mengatakan, kejadian asusila yang dilakukan YF baru di ketahui oleh orang tua korban, sudah melakukan upaya kekeluargaan terhadap orang tua pelaku tetapi pihak keluarga YF  tidak ada jawaban akhirnya orang tua WR melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Muara Jawa.

”Kejadiannya  sejak bulan Maret lalu dan WR hamil, usia kehamilannya sudah enam bulan, upaya secara kekeluargaan sudah dilakkan tetapi tidak berhasil, akhirnya orang tua WR menempuh jalur hukum.“ Kata Kapolsek.

“Jika terbukti bahwa RF melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur, maka pelaku bisa dijerat undang-undang perlindungan anak, pelaku diduga melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan UU No.23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pelaku kami amankan dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Triyanto.( ULFA DTN)

Polsek Sangasanga Polres Kukar Hadir Saat Malam Minggu Guna Beri Rasa Aman Terhadap Masyarakat Melalui Kegiatan Operasi Cipta Kondisi


Polda Kaltim – Polsek Sangasanga –
Seluruh Polsek Jajaran Polres Kukar menggelar razia Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) secara serentak saat malam Minggu, Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk pencegahan dan mengantisipasi gangguan kamtibmas maupun tindak kejahatan jalanan jelang Akhir pekan.


Hal serupa yang juga di gelar oleh Polsek Sangasanga dengan kegiatan Ops Cipkonnya, Sabtu(22/07) kegiatan dimulai sekira  jam 21.00 wita dipimpin langsung Kapolsek Sangasanga Iptu Rinang P, SH didampingi oleh Kanit Reskrim dan kanit Binmas dengan kekuatan 14 Personil.

Sebelum pelaksanaan kegiatan Ops Cipkon tersebut wajib dilakukan Apel persiapan pelaksanaan, bertujuan mengetahui Kekuatan Personil dalam kegiatan apel tersebut selaku yang memimpin kegiatan Kapolsek  Sangasanga Iptu Rinang P, SH memberikan Pengarahan yang cukup, Sasaran yang akan menjadi target dan Cara bertindaknya bagaimana ?.

Sebelum menutup pelaksanaan apel persiapan Ops Cipkon Kapolsek dan seluruh personil yang hadir dalam apel tak lupa berdoa kepada tuhan yang maha kuasa agar dalam pelaksanaan hingga berakhirnya kegiatan nantinya selalu diberi kemudahan dan keselamatan, Amin.

Kegiatan Cipta Kondisi saat malam Minggu ini bertindak dengan cara Petugas Cipkon menyisir pada pasar malam kel. Pendingin dengan sasaran jukir liar, melakukan pembinaan terhadap anak2 remaja tentang NARKOBA dan PORNOGRAFI situasi arus lalin sepi yg kemudian di lanjutkan patroli di sekitar wilayah Kel. Pendingin.

Petugas Cipkon melanjutkan patroli di Monumen sangasanga di Kel. Jawa dan ditemukan anak remaja sedang berkumpul di tempat gelap dan setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan hal-hal yang mencurigakan kemudian diberikan arahan agar pulang kerumah masing-masing untuk menghindari terjadinya tindak pidana.

Petugas cipkon melanjutkan Patroli di Jl. Lapangan bola glora pantai tetapi tidak ditemukan hal-hal yang mencurigakan, dalam razia Cipta Kondisi juga menyasar tindak pidana lainnya seperti : kejahatan 3C (Curat, Curas dan Curanmor), Peredaran narkoba, Judi, Sajam, Miras, Premanisme, Perkelahian, Makanan Kadalu Warsa, balap liar dan berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya.

Selain melaksanakan razia kendaraan personil menutup kegiatan Ops Cipta kondisi dengan Patroli Dialogis dengan  berkeliling  pada ruas-ruas jalan batas kota di wilayah hukum Polsek Sangasanga  juga menyasar tempat keramaian, pusat perbelanjaan dan cafe serta tempat-tempat yang dinilai rawan sebagai lokasi tindak kejahatan.

Pergelaran Ops Cipkon secara serentak ini telah rutin dilaksanakan jajaran Polres Kukar pada setiap akhir pekan, dan secara tidak langsung telah berkontribusi dalam menekan angka kriminalitas serta mewujudkan stabilitas Kamtibmas.

Dari hasil pelaksanaan Ops Cipkon pada malam minggu ini tidak ada peristiwa atau kejadian menonjol yang terjadi tidak ditemukan adanya pelanggaran ataupun tindak pidana yang mengancam jiwa orang lain.

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen, SIK, SH melalui Kapolsek Sangasanga Iptu Rinang P, SH mengatakan terkait pelaksanaan Ops Cipkon serentak oleh jajarannya ini menyampaikan, bahwa kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi trend peningkatan kriminalitas saat malam minggu(jelang akhir pekan).

“Kita lakukan upaya maksimal untuk mewujudkan stabilitas Kamtibmas, agar masyarakat Kec. Sangasanga merasa aman dan nyaman”, ungkap Kapolsek

Kegiatan operasi cipta kondisi Polsek sangasanga berakhir sekira pukul 23.20 wita dengan situasi aman dan terkendali.

(Awies99)

Polsek Sangasanga Polres Kukar Gelar Mediasi  Musyawarah Dispersi Dengan Instansi Terkait Yang Berjalan Aman Guna Terapkan UU Sistem Peradilan Anak

Polda Kaltim – Polsek Sangasanga – Untuk kesekian kalinya Polsek Sangasanga melakukan musyawarah mediasi Dispersi menangani perkara pidana yang melibatkan anak yang masih di bawah umur, karena sejak diterapkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dalam setiap penanganan kasus yang melibatkan anak di bawah umur Wajib dilakukan mediasi musyawarah Dispersi.Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen, SIK, SH melalui Kapolsek Sangasanga Iptu Rinang P, SH melalui Kanit Reskrim Ipda Dedi s, SH bersama Kanit PPA Polres Kukar Aiptu Irma Ekawati menghimbau Dispersi tersebut wajib dilakukan baik kasus itu masih dalam proses penyidikan, penuntutan maupun sudah pada pemeriksaan perkara di pengadilan.”katanya.

Ia menjelaskan, dispersi merupakan proses pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, Penyelesaian suatu permasalahan yang seharusnya perkara itu diproses di pengadilan, tetapi dengan adanya peraturan itu kita diwajibkan untuk menyelesaikannya di luar pengadilan dengan catatan bahwa ancaman itu di bawah tujuh tahun dan tidak mengulangi tindak pidana.”ungkapnya.

Selasa( 18/07) Polsek Sangasanga kembali menggelar Musyawarah mediasi dispersi sekira jam : 12.00 wita bertempat di Polsek Sangasanga, bertindak sebagai Mediator dari Dinas Sosial Kab. Kukar, P2TP2A Kab. Kukar, UPTD Disdikbud Sangasanga, Kanit PPA Polres Kukar bersama dengan Penyidik Polsek Sangasanga telah melaksanakan Mediasi Musyawarah Diversi terkait perkara pidana ” Setiap orang yg dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya “sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), ayat (2) UURI NO.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI NO.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/12/VII/2017/KALTIM/RES.KUKAR/SEK.SSG, tanggal 12 Juli 2017.

Turut hadir dalam giat Musyawarah Mediasi Diversi tersebut antara lain : Dinas Sosial Kab. Kukar : Supriyanto, S.Sos, Usmansyah Effendi, Unit PPA Polres Kukar : Aiptu Irma Ikawati, Bripka A. Kristin, Kanit Reskrim Polsek Sangasanga : Ipda Dedi . S., SH, P2TP2A Kab. Kukar : Faridah S. KM, Lusen, Muji Selamat, Rismansyah, Juniarti, UPTD Disdikbud Sangasanga : Iriyanto, S.Pd, Lurah Sangasanga Muara : Muliady Sugiansyah S.Pd, Orang tua pelaku : Andi Alison, Raiyah, Orang tua korban : Imansyah, Juminah.

Adapun hasil rapat giat tersebut berjalan dengan suasana yang begitu tertib masing-masing instansi terkait menyampaikan pendapat dengan dasar hukum yang ada agar mencapai hasil maksimal sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.65 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelaksanaan rapat kordinasi dan Penanganan anak yg berumur 12 tahun.

Kanit PPA Polres Kukar menyampaikan dikarenakan pelaku anak masih berusia 12 tahun 11 bulan maka setuju perkara tetap dilanjutkan tetapi penanganan terhadap pelaku untuk dititipkan ke LPKS atau Dinas Sosial Kabupaten.” Ucap Aiptu Irma.

Selanjutnya ditambahkan oleh Kanit Reskrim Polsek Sangasanga berpendapat bahwa anak yg berhadapan dengan hukum masih berumur 12 tahun agar bisa dibina oleh pihak LPKS atau Dinas Sosial”.Ucap Ipda Dedi S, SH

Dinas Sosial menyampaikan bahwa menempatkan pelaku dirumah aman sambil menunggu proses perkara berjalan dan selanjutnya akan memfasilitasi pelaku ditempatkan di LPKS, untuk korban pengasuhnya dikembalikan kepada orang tua."ucap Supriyanto, S.Sos.

P2TP2A Kab. Kukar menyampaikan “bahwa setuju pelaku ditempatkan di LPKS sambil menunggu proses berjalan, dari Dinas Pendidikan agar tetap mengawasi / memonitor terhadap korban / pelaku dalam memperoleh pendidikannya.” Ucap Faridah S. KM.

UPTD Disdikbud Sangasanga menyampaikan”akan tetap mengawasi untuk korban supaya tetap bisa mendapatkan pendidikan, untuk pelaku setuju untuk dibina / dititipkan ke Dinas Sosial / LPKS.” Ucap Iriyanto, S.Pd.

Dengan musyawarah mediasi dispersi yang panjang sehingga masing-masing Instansi yang hadir berkesimpulan, dari hasil rapat musyawarah dicapai kesepakatan sebagaimana terlampir dalam rapat musyawarah.

Sesuai Pasal 77 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.65 tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan diversi dan penanganan anak yg belum berumur 12 tahun bahwa yg menghadiri rapat musyawarah mediasi diversi adalah Penyidik / Penyidik Pembantu, PK Bapas dan Peksos serta orang tua pelaku atau pelaku sendiri.

Sesuai Pasal 77 ayat (2) bahwa pelaku anak harus dititipkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dibuatnya berita acara rapat musyawarah diversi ini ( Surat Kesepakatan Diversi terlampir ).

Hingga selesainya giat rapat musyawarah mediasi diversi tersebut sekira jam 14.00 wita yang berjalan aman dan lancar.

(Awies99)

Demi menciptakan Silatuhrahmi dengan Masyarakat, IPTU SUJARWO kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Kukar memberikan Himbauan dan sosialisasi di Kelurahan Kampung Baru

POLDA KALTIM-HUMAS RES KUKAR. Guna lebih mendekatkan diri dengan masyarakat, Anggota Sat Binmas Polres Kutai Kartanegara rutin laksanakan Patroli dialogis, silaturahmi ke tengah warga sekaligus sampaikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat, Senin (17/7/2017 ).

Personil Sat Binmas  menyambangi rumah warga sekaligus memberikan himbauan kamtibmas yang berkaitan dengan curanmor. Dalam kesempatan tersebut personil Sat Binmas menyampaikan agar warga tidak sembarang tempat meninggalkan kendaraannya guna terhindar dari peluang terjadinya tindak kejahatan curanmor.

Kapolres Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kasat Binmas AKP Eko Achnanto menyampaikan Tingkatkan terus keberadaan di tengah masyarakat agar masyarakat merasa aman dan nyaman, terangnya.(hard/BMS)

SAT BINMAS POLRES KUKAR MELAKSANAKAN SAMBANG DAN PATROLI KAMTIBMAS KEL.MALUHU

POLDA KALTIM – Polres Kukar – Personel Polres Kukar yang terdiri dari personel Sat Binmas Polres Kukar kembali menggelar patroli Sambang  serta menyampaikan pesan pesan kamtibmas di Masjid Agung, Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (10/7/2017), sekitar pukul 10.00 Wita.

Saat ditemui diruang kerja Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen mengatakan ” selama bulan suci Ramadhan memerintahkan jajaran nya untuk mengintensifkan Patroli Sambang. Sehingga setiap satuan kerja ataupun fungsi di Polres kukar akan secara bergantian melaksanakan patroli sambang keliling sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, ungkapnya.

Kemudian Kapolres kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen menambahkan bahwa kegiatan patroli sambang ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban yang aman dan kondusif pada bulan ramadhan sehingga masyarakat yang menjalankan rangkaian ibadah selama bulan puasa bisa berjalan khusyuk dan nyaman. (BMS_Hard16)

Polres Kukar : Upaya Cegah Gangguan Kamtibmas, Reskrim Bersama Sat Sabhara Polsek Sangasanga saat Gelar Kring Serse Lakukan Pemeriksaan kepada Sejumlah Warga yang Sedang Nongkrong

Polda Kaltim – Polsek Sangasanga –
Kanit Reskrim Ipda Desi S, SH bersama anggota gabungan Reskrim dibantu Sat Sabhara menindak lanjuti perintah Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen, SIK, SH melalui Kapolsek Sangasanga Iptu Rinang P, SH melalui Kanit Reskrim memimpin kegiatan ‘Kring Serse’ dalam rangka mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan Sabtu(1/07) malam Minggu mulai kegiatan sekira jam 22.30 wita.

Kanit Reskrim menjelaskan kegiatan ini dalam rangka implementasi program ‘Quick Wins’ Polri yang ketiga, yaitu penanggulangan dan pemberantasan premanisme serta tindak kejahatan lainnya dengan melaksanakan Kring Serse’, berupa menggelar patroli secara acak oleh anggota Reskrim.

Adapun anggota melaksanakan Kring Serse secara acak dengan menggunakan sepeda motor, untuk mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perlawanan dari pelaku kriminal. Dan pihaknya akan menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan atau sekarang lebih dikenal begal.*ucap Kanit.

Kring Serse kali ini digelar di sepanjang Jln. Jend. Sudirman Kel. Sangasanga Dalam dengan mendatangi segerombol muda-mudi yang sedang nongkrong dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan, dan di imbau agar membubarkan diri.

Tindakan tegas berupa tembak di tempat, bisa saja dilakukan aparat kepolisian jika menemukan pelaku tindak kejahatan, yang dikhawatirkan akan membahayakan nyawa orang lain atau petugas dan berhasil.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam SOP. Kalau pun tejadi perlawanan setelah diberi tembakan peringatan, maka tindakan tegas secara terukur berupa tembak di tempat bisa saja dilakukan agar wilayah hukum Polsek Sangasanga dari hasil hunting petakan kring Serse tidak ditemukan pelaku maupun barang yang dapat mengancam keselamat orang lain situasi tetap terpantau aman dan kondusif.

(Awies99)

Polres Kukar : Upaya Cegah Gangguan Kamtibmas, Reskrim Bersama Sat Sabhara Polsek Sangasanga saat Gelar Kring Serse Lakukan Pemeriksaan kepada Sejumlah Warga yang Sedang Nongkrong

Polda Kaltim – Polsek Sangasanga –
Kanit Reskrim Ipda Desi S, SH bersama anggota gabungan Reskrim dibantu Sat Sabhara menindak lanjuti perintah Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen, SIK, SH melalui Kapolsek Sangasanga Iptu Rinang P, SH melalui Kanit Reskrim memimpin kegiatan ‘Kring Serse’ dalam rangka mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan Sabtu(1/07) malam Minggu mulai kegiatan sekira jam 22.30 wita.

Kanit Reskrim menjelaskan kegiatan ini dalam rangka implementasi program ‘Quick Wins’ Polri yang ketiga, yaitu penanggulangan dan pemberantasan premanisme serta tindak kejahatan lainnya dengan melaksanakan Kring Serse’, berupa menggelar patroli secara acak oleh anggota Reskrim.

Adapun anggota melaksanakan Kring Serse secara acak dengan menggunakan sepeda motor, untuk mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perlawanan dari pelaku kriminal. Dan pihaknya akan menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan atau sekarang lebih dikenal begal.*ucap Kanit.

Kring Serse kali ini digelar di sepanjang Jln. Jend. Sudirman Kel. Sangasanga Dalam dengan mendatangi segerombol muda-mudi yang sedang nongkrong dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan, dan di imbau agar membubarkan diri.

Tindakan tegas berupa tembak di tempat, bisa saja dilakukan aparat kepolisian jika menemukan pelaku tindak kejahatan, yang dikhawatirkan akan membahayakan nyawa orang lain atau petugas dan berhasil.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam SOP. Kalau pun tejadi perlawanan setelah diberi tembakan peringatan, maka tindakan tegas secara terukur berupa tembak di tempat bisa saja dilakukan agar wilayah hukum Polsek Sangasanga dari hasil hunting petakan kring Serse tidak ditemukan pelaku maupun barang yang dapat mengancam keselamat orang lain situasi tetap terpantau aman dan kondusif.

(Awies99)

Satlantas Polres Kukar: Polantas Aiptu Sundoyo bersama warga gotong royong bersihkan lingkungan

Satlantas Polres Kukar aiptu sundoyo bersama warga melaksanakan giat gotong royong di lingkungan pos dan sekitarnya agar sehat dan nyaman.

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kasat Lantas AKP Ramadhanil menyampaikan kebersihan itu sebagian dari iman ujarnya.(S@msat Kukar).

Satlantas Polres Kukar melaksanakan pengaturan lalu lintas di kawasan jalur padat mudik lebaran

Anggota Polantas Polres Kukar mendatangi TKP laka Lantas dan mengurai kemacetan di jalur yg padat merayap namun semangat kerja Polantas tinggi dan selalu siap amankan jalur mudik lebaran.

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kasat Lantas AKP Ramadhanil menyampaikan padatnya jalur mudik lebaran agar pengendara selalu berhati-hati di perjalanan.