Polsek Samboja

Polsek Samboja berhasil ringkus pengedar dan amankan 2.093 Butir LL

Polsek Samboja

Pelaku beserta Barang Bukti yang diamankan Petugas Polsek Samboja

HUMAS RESKUKAR  –  Warga  Jalan Cempaka RT 06, Desa Bukit Raya M Yusuf alias Usup (21) dan warga RT 10, Kelurahan Salok Api Darat, Kecamatan Samboja,  Kutai Kartanegara (Kukar).kali ini harus berurusan dengan pihak berwajib yang mana keduanya berhasil diringkus oleh Polsek Samboja karena kedapatan menyimpan narkoba jenis double L (LL).

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 2.093 butir LL sebelum diedarkan diwilayah samboja, M Yusuf diamankan polisi dirumahnya, Selasa (18/10/2016) sekitar pukul 23.30 wita dan berhasil diamankan 1.120 butil LL. Sedangkan Umar diamankan Rabu (19/10/2016) sekitar pukul 00.30 wita dan berhasil diamankan 973 butil LL.

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga kepada Anggota Sa Reskrim Polsek Samboja di rumah Usup sering terjadi transaksi pil LL. termasuk mengungkapkan ciri-ciri pelaku. polisi yang mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan dan mendapat ciri-ciri pelaku yang dicurigai, polisi  melakukan penangkapan. “Dalam penangkapan itu ditemukan LL sebanyak 1120 butir,” katanya.

Kasus ini kemudian dikembangkan. dari pengakuan Usup bahwa LL tersebut diperoleh dari Totong. Polisi pun bergerak cepat untuk mengamankan di kediamannya. setelah berhasil mengamankan, polisi kemudian melakukan pemeriksaan dikediaman usup dan akhirnya menemukan  LL sebanyak 973 butir. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke polsek samboja untuk diproses lebih lanjut. “Kedua tersangka dengan sengaja melanggar Pasal 197 jo 196 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tegas AKBP Fadillah Zulkarnaen.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *