Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

MEKANISME PELAYANAN SKCK

A. Pengantar

Bahwa salah satu penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat oleh kepolisian negara Republik Indonesia diwujudkan dengan mengeluarkan surat keterangan yang diperlukan masyarakat untuk kepentingan dan tujuan tertentu.

B. Pengertian

Surat Keterangan Catatan Kepolisian yaitu keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri kepada Seorang / Pemohon warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada, SKCK tersebut memuat catatan tertulis terhadap seseorang yang pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum atau sedang dalam proses peradilan atas perbuatan yang dia lakukan.

C. Berdasarkan Perkap No 18 Tahun 2014 berikut tata cara / mekanisme pelayanan pemohon SKCK :

  1. Pemohon datang ke ruang pelayanan SKCK dengan mengambil nomor antrian terlebih dahulu yang selanjutnya akan dipanggil oleh petugas pelayanan sesuai nomor urut antrian.
  2. Pemohon diterima oleh petugas pelayanan dengan menginformasikan persyaratan – persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon, antara lain :
    • fotokopi ktp dengan menunjukkan ktp asli;
    • fotokopi kartu keluarga;
    • fotokopi akte lahir/kenal lahir;
    • fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan ktp; dan
    • pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar berlatar merah.
  3. Apabila berkas persyaratan yang diajukan oleh Pemohon tidak lengkap maka Petugas pelayanan akan menjelaskan dan mengembalikan berkas Pemohon untuk dilengkapi.
  4. Dan apabila berkas yang diajukan Pemohon sudah lengkap maka petugas pelayanan memberikan formulir daftar pertanyaan untuk diisi oleh Pemohon dan menyerahkan kembali formulir daftar pertanyaan yang telah diisi kepada petugas pelayanan.
  5. SKCK dapat diproses melalui tahapan sbb :
    • Pencatatan (dilakukan dalam buku register atau sistem komputerisasi).
    • Identifikasi (dilakukan oleh unit Inafis dengan cara pengisian formulir sidik jari, pengambilan sidik jari, perumusan sidik jari dan pengisian kartu Tik).
    • Penelitian (penelitian dilakukan berdasarkan data pemohon sesuai berkas yang telah diajukan tentang keperluan atau penggunaan dari SKCK yang dimohonkan, keabsahan dan keaslian kelengkapan persyaratan, formulir daftar pertanyaan yang telah diisi Pemohon, identitas Pemohon dan data menyangkut pernah atau tidak pernah dan atau sedang tersangkut tindak pidana).
  6. Setelah proses Identifikasi dilaksanakan Pemohon menyerahkan hasil rumus sidik jari kepada petugas pelayanan dan mempersilahkan Pemohon untuk menunggu proses pembuatan SKCK.
  7. Koordinasi (Internal dan Eksternal) dilakukan untuk klarifikasi terkait pemberian data ada atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan oleh Pemohon.
  8. Penerbitan SKCK dibuat dalam rangkap dua yaitu satu lembar asli untuk pemohon dan satu lembar untuk arsip.
  9. Petugas pelayan memanggil Pemohon SKCK yang selanjutnya menginformasikan terkait biaya yang dikenakan Pemohon sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP yang berlaku pada lingkungan Polri sebesar Rp. 30.000,- beserta penyerahan SKCK beserta tanda terima kepada Pemohon.
  10. Petugas pelayanan SKCK melakukan verifikasi data pemohon melaui perangkat komputer yang tersedia.
  11. Proses pembuatan SKCK tersebut diperkirakan memakan waktu kurang dari 1 (satu) jam.

MEKANISME PELAYANAN SKCK ONLINE

Prosedur Pembuatan SKCK Online :

  1. Persiapkan dokumen pribadi yang diperlukan, seperti pas foto, scan KTP, KK, dan akta kelahiran.
  2. Buka situs resmi SKCK Online pada https://skck.polri.go.id.
  3. Pada halaman utama, klik Form. Pendaftaran yang ada di bagian pojok kanan atas.
  4. Pilih jenis keperluan, informasi wilayah, dan isikan alamat Anda.
  5. Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengisi data diri.
  6. Isikan informasi ciri fisik secara detail.
  7. Unggah lampiran dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya.
  8. Klik Proses, dan Anda akan mendapatkan bukti permohonan.
  9. Anda bisa mengambil SKCK di kantor polisi terdekat dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera pada bukti pendaftaran.

Syarat yang Harus Dipenuhi

Cara Membuat, Syarat, Biaya Pembuatan

  1. Untuk syarat dokumen sendiri, sebenarnya pembuatan SKCK Online sama dengan pembuatan SKCK secara langsung. Bedanya, berkas yang diperlukan harus terlebih dahulu di scan untuk dijadikan file digital sehingga bisa diunggah ke sistem yang digunakan.
  2. Namun demikian berkas secara fisik juga tetap diperlukan untuk proses konfirmasi dan pengambilan SKCK asli ketika sudah jadi.
  3. Berkas yang perlu dipersiapkan antara lain adalah :
  4. Hasil scan KTP.
  5. Hasil scan KK asli.
  6. Hasil scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
  7. Hasil scan foto diri dengan ukuran 4 x 6 dengan background merah (6 lembar).
  8. Biaya yang dikenakan Pemohon sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP yang berlaku pada lingkungan Polri sebesar Rp. 30.000,- beserta penyerahan SKCK beserta tanda terima kepada Pemohon.

MAKLUMAT PELAYANAN

APA ITU MAKLUMAT PELAYANAN ?

Maklumat pelayanan adalah pernyataan tertulis dari penyelenggara berisi janji – janji penyelenggara untuk menjamin bahwa pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar pelayanan serta dipublikasikan secara luas (pasal 1 RUU pelayanan public)

Penyelenggara wajib menyusun maklumat pelayanan sesuai dengan sifat, jenis dan karakteristik layanan yang diselenggarakan dan dipublikasikan secara jelas (pasal 18)

Penyusun dan pelaksanaan maklumat pelayanan harus dipenuhi selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak UU ini berlaku (pasal 46)

VISI DAN MISI PELAYANAN

NILAI SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

Apabila anda kurang puas / merasa kurang nyaman terhadap pelayanan kami silahkan hubungi petugas kami +62 852-4692-0310
Masukan dan pengaduan anda adalah motivasi kami untuk melayani & berbenah menjadi lebih baik lagi

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *