Pembobol Konter HP Diringkus, 10 Ponsel Diamankan Polisi
HUMAS RESKUKAR – Nasib sial dialami tersangka pembobol konter bernama Arey Irawan (24) warga Rt 24, Jalan Gunung Menyapa, Tenggarong. Ia dicokok polisi, hanya dua jam setelah beraksi di Jalan Stadion, Gang Akasia, Rt 16, Kelurahan Loa Ipuh, Tenggarong, Rabu (23/11) kemarin, sekitar pukul 22.30 Wita.
Tersangka diamankan Kamis (24/11) kemarin, sekitar pukul 00.30 Wita di sebuah angkringan, di kawasan Stadion Rondong Demang, Tenggarong. Tanpa perlawanan, tersangka yang kedapatan membawa satu unit ponsel hasil kejahatan itu langsung dikeler petugas ke Mapolres Kukar untuk diintrogasi. Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnain menjelaskan, tersangka selama ini gerak-geriknya memang diawasi petugas.
Hingga akhirnya, aksi pembobolan konter yang terjadi, membuat Unit Opsnal Polres Kukar yang dipimpin Ipda Aksarudin Adam, langsung melakukan penyelidikan intensif. Termasuk beberapa kali mendatangi Tempat kejadian Perkara (TKP) untuk mencari petunjuk. “Petugas yang mengumpulkan informasi, akhirnya mendapat petunjut tentang dugaan keterlibatan tersangka. Petugas langsung menyelidiki keberadaan tersangka,” terang AKBP Fadillah Zulkarnaen.
Selanjutmya, polisi akhirnya mengetahui keberadaan tersangka di sebuah angkringan di kawasan Rondong Demang, Tenggarong. Tersangka yang diciduk, mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian di konter tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan 10 unit ponsel hasil curian. Selain itu juga diamankan satu jam tangan, rokok elektrik serta semeda motor yang digunakan tersangka untuk beraksi.
“Petugas masih melakukan pengembangan, terkait kemungkinan keterlibatan tersangka dengan aksi pencurian lainnya,” tambah Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen.
Kepada petugas, tersangka pun mengaku hendak menjual barang curian tersebut untuk digunakan kebutuhan sehari-hari. Namun, hal tersebut urung dilakukan lantaran dirinya lebih dulu ditangkap petugas.
Barang bukti senilai lebih dari Rp 30 juta itu pun kemudian diamankan petugas sebagai barang bukti. Untuk modus operandi yang dilakukan tersangka, yaitu dengan mencongkel pintu rumah dengan menggunakan benda tumpul. Sementara itu, akibat perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Tegas Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!