Polsek Loa Kulu

Polsek Loa Kulu Berhasil Ringkus Residivis dan DPO Narkoba

Polsek Loa Kulu

Kapolsek Loa Kulu AKP Brahma Aditya bersama Dua residivis curanmor (tertunduk) saat berhasil digelandang ke Polsek Loa Kulu,Kemarin

HUMAS RESKUKAR – Kepolisian Sektor Loa Kulu Polres Kutai Kartanegara (Kukar) Dalam sepekan, berhasil meringkus buronan bandar narkoba berinisial Ag (38) serta dua residivis curanmor bernama Sunaryo (19) dan Arya Wiranata (20) keduanya warga Samarinda,Senin (07/11/2016).

Operasi pengungkapan dua kasus kriminal di lingkungan Polsek Loa Kulu langsung menjadi perhatian Polda Kaltim, lantaran sepak terjang para pelaku dinilai begitu meresahkan. Misalnya saja nama Ag sudah lama disebut-sebut oleh sejumlah pelaku narkoba yang lebih dulu ditangkap. Bahkan, Ag disebut salah satu bandar narkoba yang besar di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar). Perlu bertahun-tahun untuk berhasil meringkus Ag lantaran dinilai lihai.

Omset narkoba yang dikelola Ag pun diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan juta. Sejumlah Polsek di Kukar pun mencatatkan namanya masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diringkus di sebuah hotel di wilayah Tenggarong akhir pekan lalu. Polisi berhasil mengamankan timbangan digital, plastik, satu alat hisap sabu serta hasil tes urin yang menyatakan Ag positif sebagai pengguna narkoba.

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kapolsek Loa Kulu AKP Brahma Aditya mengakui jika pihaknya melakukan operasi khusus untuk mengejar target pelaku kriminal. Salah satunya adalah Ag, yang namanya sering disebut oleh para pelaku narkoba yang lebih dulu diringkus polisi. Sepak terjang Ag di dunia narkoba pun kata dia terbilang cukup besar. Ia memiliki jaringan yang luas serta anak buah yang loyal untuk melindungi dan menyembunyikan Ag.

“Kami mendapat kabar dari seorang informan jika Ag sedang berada di sebuah hotel. Saat digerebek, ternyata benar ada di dalam. Saat dilakukan tes urin juga positif sebagai pengguna narkoba,” terang AKP Brahma Aditya.

Sementara itu, sedangkan dua tersangka kasus curanmor ini, merupakan penjahat kambuhan yang keluar masuk penjara. Bahkan keduanya mengawali sepak terjang sebagai curanmor saat usianya masih di bawah umur. Tak hanya sebagai pelaku curanmor, kedua tersangka juga mengaku pernah melakukan pencurian di dalam rumah kosong. Yaitu dengan cara mencongkel jendela rumah. Sejumlah alat elektronik pun tak jarang berhasil diambil.

“Dia kita amankan di rumahnya di Samarinda. Sempat mengelak sebagai pelaku curanmor, tapi akhirnya mengaku saat kita interogasi. Saat ini masih terus kami lakukan pengembangan,” tambahnya.

Polisi pun berhasil mengamankan dua unit kendaraan yang diduga hasil curian serta kerap digunakan untuk melakukan aksi kejahatan. Untuk mengelabui petugas, keluarga tersangka bahkan sempat memberikan fotokopi surat kartu keluarga yang sudah dipalsukan. Keluarga korban sempat memudakan tanggal lahir tersangka, agar berharap mendapat keringanan masa tahanan.

“Walaupun mengaku di bawah umur, tapi petugas kami jeli dengan mengecek rekam jejak para tersangka. Ternyata memang benar kartu identitas yang diberikan keluarga korban sudah diubah tahun kelahirannya,” ungkap Kapolsek Loa Kulu AKP Brahma Aditya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ten + sixteen =