Polsek Muara Jawa Berhasil Ringkus Pengedar Sabu-Sabu, amankan 13,34 Gram Sabu

whatsapp-image-2016-11-18-at-16-22-02-1

Basri ( Pelaku ) saat diamankan petugas di Polsek Muara Jawa

HUMAS RESKUKAR – Kepolisian Sektor Muara Jawa Polres Kutai Kartanegara berhasil meringkus  pengedar narkoba di Kecamatan Muara Jawa dan sekitarnya, Basri (40) warga Handil Baru, RT 07 Kelurahan Handil Baru, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar) . Basri diamankan bersama Jamaluddin (36) warga Jalan Tahir, Gang Muslimin, RT 02, Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa saat menghisap sabu bersama dikediaman Jamaluddin, keduanya diamankan polisi pada  Kamis (17/11/2016) pukul 16.20 wita sore.

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui PS Kapolsek Muara Jawa IPTU Afnan mengatakan “ penangkapan Basri ini bermula dari informasi warga tentang adanya aktifiitas pemakaian narkoba di  di Gang Muslimin atau Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi kemudian melakukan penyelidikan,  Setelah memastikan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku” .jelasnya.

“Saat dilakukan penangkapan pada Basri didalam kamar bersama temannya, yakni Jamaluddin (pemilik rumah), Basri terlihat membuang sesuatu ke lubang jendela namun mengenai dinding rumah, setelah diperiksa, barang yang dibuang tersebut adalah kotak permen berisi 8 bungkus plastik berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu-sabu, kemudian dilantai kamar tepatnya didepan Basri dan Jamaluddin duduk juga ditemukan 1 poket plastik sabu-sabu dan 1 buah bong (alat penghisap sabu),  polisi juga menemukan 1 lembar resi setor tunai BNI yang didalamnya terdapat 1 poket plastik kecil berisi sabu. “Jadi saat itu, keduanya akan menghisap sabu bersama-sama,” katanya.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan serbuk kristal yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 13,34 gram, untuk kedua pelaku beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Muara Jawa,  “Kasus ini masih dikembangkan. Untuk basri ditetapkan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UURI nomor 35/2009,”terangnya.(Dik25)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twelve + 3 =