Polres Kukar

Bupati Kukar Rita Widyasari Kukuhkan Satgas Saber Pungli Kabupaten Kukar

Polres Kukar

Tim Saber Pungli Kukar saat foto bersama dengan Bupati Kukar Rita Widyasari di Aula Pendopo Bupati Kukar

HUMAS RESKUKAR – Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengukuhkan Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) pada Jum’at (16/12/16) pukul 14.00 Wita di Aula Pendopo Bupati kukar. Penanggung jawab dari Unit Saber Pungli kukar adalah Bupati Kukar dan diketuai oleh Wakapolres Kutai Kartanegara Kompol Andre Anas.

Dalam sambutannya dihadapan para pengurus dan undangan, Bupati Kukar mengatakan praktek pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efesien. “Pungli ini merupakan penyakit yang merusak seluruh lapisan masyarakat untuk itu pungli harus di berantas secara tegas agar menimbulkan efek jera untuk para oknum-oknum tersebut.”Jelasnya.

Rita widyasari juga menambahkan pungli dianggap adalah hal yang biasa namun dari keterbiasaan ini dapat mengakibatkan kerusakan dari prilaku para oknum tersebut, iya juga mengatakan untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelayanan yang ada instansi dipemerintahan baik pemerintah Kabupaten, Kepolisian dan sebagainya yang langsung berurusan dengan masyarakat.”pungli sekarang sudah dianggap biasa biar urusannya cepat selesai orang-orang langsung menghalalkan segala cara padahal itu adalah tidak baik.”tambahnya.

Iya juga berharap agar unit saber pungli ini dapat menghapuskan pungli yang sudah menjalar dan hilang untuk selama-lamanya di Kabupaten Kutai Kartanegara. “dengan terbentuknya saber pungli ini semoga dengan kerja keras dalam waktu singkat dapat menghapus pungli di indonesia terutama Kukar karena Sebaik baiknya itu harus tanpa pungutan liar.”Tegasnya.

Ditemui saat usai pengukuhan Wakapolres Kukar Kompol Andre Anas menyampaikan unit saber pungli akan bekerja secara maksimal dan setelah ini akan mengadakan Rapat Koordinasi dengan tim lainnya untuk menentukan langkah kedepan. “setelah ini kita akan adakan rapat koordinasi dengan tim untuk membuat langkah apa yang akan kita lakukan kedepan.”jelasnya.

Selain itu unit saber pungli memiliki beberapa tugas seperti Penanggung Jawab yang mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksaan tugas daerah kepada tingkat nasional. Kemudian memiliki tugas pembinaan atas pelaksanaan tugas unit saber pungli. Untuk ketua pelaksana membuat rencana strategis dalam rangka penjabaran kebijakan daerah, melaporkan kegiatan kesatuan kepada Bupati secera periodik setiap bulan atau sewaktu waktu, melakukan kordinasi dengan instansi terkait daerah dalam rangka pengumpulan data dan informasi pendukung tugas, dan mengendalikan pengawasan terhadap seluruh unit satuan tugas.

Dan masih ada beberapa kelompok-kelompok seperti Kelompok ahli, kelompok kerja unit intelijen, kelompok kerja unit pencegahan yang melakukan upaya-upaya preventif baik melalui sosialisasi penyuluhan dan pelatihan, kemudian kelompok kerja unit penindakan yang melakukan upaya represif (OTT) terhadap para pelaku pungli diseluruh instansi terkait daerah, serta kelompok kerja unit yustisi yang memberikan masukan dan saran kepada ketua pelaksana berkaitan dengan pelaku yang sudah dilakukan penindakan baik secara administrasi atau pidana, dan yang terakhir Sekretaris yang memiliki tugas membantu pelaksanaan tugas ketua pelaksana satgas dalam administrasi umum, keuangan, penyidikan data dan informasi.

“Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli dalam pelaksanaan tugas harus senantiasa berpedoman pada ketentuan undang-undang yang berlaku dan melaporkan hasil pelaksaan kegiatan kepada Bupati, jadi kita tidak bisa sewenang-wenangnya karena ada undang-undang yang mengatur, semoga dengan dikukuhkan ini kita bisa bekerja dengan maksimal dan dapat membersihkan pungli dikukar sebersih bersihnya.”Tutupnya.(gong/Dik25)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two × one =