Polsek Muara Kaman

Cegah Paham Radikalisme, Kapolsek Muara Kaman Berikan Penyuluhan

Polsek Muara Kaman

Kapolsek Muara Kaman AKP TM Panjaitan dihadapan para Ketua RT lakukan penyuluhan pencegahan penyebaran paham radikal

HUMAS RESKUKAR – Sebanyak 27 Ketua RT dan 2 Kepala Dusun di desa Panca Jaya, kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar) mengikuti pembinaan dan penyuluhan (Binluh) Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di kantor desa setempat, Binluh Kamtibmas ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Muara Kaman AKP TM Panjaitan, didampingi Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) desa Panca Jaya, Aiptu Sarif, Selasa (27/12) pagi tadi.

Dihadapan para Kepala Dusun dan Ketua RT serta Plt Kepala Desa Panca Jaya, Ibrahim, Kapolsek menyampaikan beberapa hal terkait dengan pencegahan penyebaran paham radikal dan paham anti Pancasila, untuk mencegah masuknya paham tersebut, Kapolsek memberikan himbauan agar setiap Ketua RT lebih meningkatkan kewaspadaannya. “Para ketua RT harus kenal dan hapal setiap warga yang bermukim dilingkungan masing-masing,” tegasnya.

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 45 menit itu, Panjaitan juga meminta agar dilakukan pendataan rumah kontrakan/sewaan atau tempat kost yang ada di lingkungan di wilayah itu termasuk mendata para penghuninya, “Para Ketua RT harus mewaspadai penghuni rumah sewaan atau kontrakan, terutama yang membayar sewa kepada pemilik rumah tetapi bukan yang menghuni atau penghuninya silih berganti,” cetusnya.

Tindakan pencegahan, lanjut Kapolsek, juga perlu dilakukan dengan mewaspadai warga yang sehari-harinya menutup diri atau tidak pernah bersosialisasi dengan masyarakat sekitar serta bertindak dan berprilaku yang tidak umum, “ saya minta segera melaporkan apabila ada masyarakat atau warga dilingkungannya yang menyebarkan ajaran radikal atau paham anti Pancasila,” himbau Kapolsek Muara Kaman AKP TM Panjaitan.

Para Ketua RT, sambungnya, agar memberlakukan kembali wajib lapor 1×24 jam kepada setiap warga pendatang ataù tamu dilingkungan masing-masing, dan meminta segera menghubungi pihak Kepolisian Sektor Muara Kaman jika mendapati hal-hal yang mencurigakan, “Apabila ada hal-hal yang mencurigakan agar segera menghubungi petugas di Polsek Muara Kaman melalui nomor ponsel 082254134741 atau melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas setempat,” demikian ujar Kapolsek Muara Kaman AKP TM Panjaitan.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19 + nine =