Polsek Kota Bangun

Dua Pengedar Dan Satu Bandar Berhasil Diringkus Jajaran Polres Kukar

Polsek Kota Bangun

Robby (Tengah) beserta barang buktinya saat diamankan di Polsek Kota Bangun

HUMAS RESKUKAR – Dua pengedar narkoba jenis sabu sabu yang kerap mengedar di wilayah Kukar, Senin (5/12) lalu diringkus pada dua lokasi berbeda. Keduanya tertangkap tangan menyimpan sabu-sabu didalam kotak rokok. Seorang bandar asal Samarinda juga turut ditangkap lantaran memasok narkoba keKukar.

Penangkapan pertama dilakukan? Sekitar pukul 16.00 Wita di Jalan Triyu, Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong. Saat itu sejumlah polisi berpakaian preman berhasil mengamankan Endang Prayitno (36) warga Jalan Siti Aisyah, Kelurahan Jawa, Samarinda Ulu. Dengan barang bukti sepoket sabu-sabu seberat 0,55 gram yang disimpan dalam kotak rokok, uang tunai hasil penjualan narkoba Rp. 1,7 juta dan dua unit handphone. ‘’Ada informasi masyarakat akan ada transaksi narkoba dijalan Triyu, sejumlah petugas berseragam preman kita ditugaskan untuk mengintai hingga tertangkaplah Endang,’’ tutur Kapolres kukar, AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Paur Subag Humas, IPDA Sabar.

Saat diintrogasi, Endang mengaku membeli narkoba dari seorang bandar di Samarinda bernama? Fathmasyah (48) warga Jalan Martadinata, Gang Wahyu, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Samarinda Ulu. TAk mau kehilangan buruan, polisi langsung mengelandang Endang menujukan kediaman sang bandar. ‘’FAthamsyah berhasil ditangkap saat duduk-duduk didepan rumahnya,’’ tutur sabar.

Masih dihari yang sama, malam harinya sekitar pukul 23.30 Wita giliran polsek Kota Bangun yang meringkus seorang buruh pasir yang menjadi pengedar narkoba bernama Robby Syahrudin (24) warga Desa Kota Bangun.

Pelaku ditangkap disimpang Tiga Kota Bangun dengan barang bukti satu poket sabu-sabu didalam kotak rokok dan satu unit handphone. Robby ditangkap saat melakukan transaksi narkoba dengan petugas yang menyamar. ‘’Kini seluruh barang bukti dan ketiga pelaku telah diamankan, mereka telah ditetapkan tersangka berdasarkan pasal 112 (1) Undang- Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang lima tahun,’’ tegas Paur Subbag Humas IPDA Sabar.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 × three =