Polres Kukar

Pengedar Sabu di Samboja dan Sangasanga Diamankan Polisi

Polres Kukar

Paur Subbag Humas Polres Kukar IPDA Sabar

HUMAS RESKUKAR – Peredaran narkoba di Kutai Kartanegara (Kukar) masih mengkhawatirkan. Meski Polres Kukar terus melakukan penangkapan, namun pengedar narkoba belum juga jerah menjual barang haram tersebut, Buktinya, sebanyak tiga tersangka pengedar narkoba diamankan Polsek Samboja dan Polsek Sangasanga pada 23-24 Desember.

Ketiga tersangka adalah Setiyoko alias Jeke (34) warga Jalan Teratai, RT 8, Desa Bukit Raya, Kecamatan Samboja dan Irwan (26) warga Mutiara 10, RT 9, Kelurahan Senipah, Kecamatan Samboja yang diamankan Polsek Samboja.

Sedangkan satu tersangka lainnya yakni M Rezza Pahlevi  (22)  warga Perum PKL, Blok D, Nomor 251, RT 015, Kelurahan Sungai Kapin, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda yang berdomisili di Jalan Kawasan, RT 09, Kelurahan Jawa, Kecamatan Sangasanga, Kukar yang diamankan Polsek Sangasanga.

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen didampingi Paur Subbag Humas, IPDA Sabar mengatakan, untuk tersangka Jeke diamakan dirumahnya  pada   23 Desember 2016 lalu pukul 22.00 wita. Disana, Polsek Samboja mengamankan tiga poket sabu seberat 0,4 gram beserta pipet. “Pengamanan tersangka Jeke bermula saat Unit Reskrim Polsek Samboja mendapat laporan bahwa warga Bukit Raya sering menggunakan narkoba. Unit reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Made Suryadinata melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan di rumah Setiyoko yang disaksikan Ketua RT setempat dan ditemukan 3 poket sabu dikantong celana tersangka,” katanya.

Selanjutnya, berkat informasi yang berhasil dikorek Polsek Samboja dari tersangka Jeke, diketahui jika sabu yang dimilikinya berasal dari  Irwan, selanjutnya setelah berkomunikasi dan melakukan transaksi dengan Irwan, tersangka kedua bersedia mengantar sabu-sabu lagi. Setelah Irwan datang, anggota Unit Reskrim Samboja langsung menangkapnya dan dilakukan penggeledahan, “Saat penggeledahan itu, ditemukan dua poket sabu seberat 0,3 gram dan 0,8 gram. Kedua tersangka dan BB akhirnya dibawa ke Polsek Samboja untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ucapanya.

 

Sedangkan tersangka terakhir yakni M Rezza Pahlevi diamankan Polsek Sangasanga di Jalan Kawasan, RT 09, Kelurahan Jawa, Kecamatan Sangasanga, Kukar pada  24 Desember 2016, pukul 21.30 Wita.

 

Dari tangan tersangka, Polsek Sangasanga menemukan 1 poket kecil sabu berat 0,5 gram beserta alat takar dan pipet. Penangkapan  tersangka bermula saat Unit Reskrim Polsek Sangasanga melakukan pengembangan terhadap informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kawasan, RT 09, Kelurahan Jawa sering dilakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu oleh M Rezza. “Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim melakukan penyidikan dan penggeledahan, hasilnya ditemukan 1 poket sabu yang  disimpan di dalam mesin pompa air. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke polsek Sangasanga untuk diproses  lebih lanjut,” terangnya.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twelve + 16 =