Pengedar Narkoba Di Muara Kaman Berhasil Di Ringkus Polisi, Amankan 270 Butir Double L

Polsek Muara Kaman

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Polsek Muara Kaman

HUMAS RESKUKAR – Kepolisian Sektor Muara Kaman mengamankan seorang bernama Andrik (29) warga jalan awing long Rt 025, Desa panca jaya, kecamatan muara Kaman, pelaku kedsapatan setelah dirinya terbukti menyimpan narkotika jenis obat keras doubel L sebanyak 270 Butir, Rabu 918/1/2017 pagi.

Andrik ialah tersangka yang selama ini menjadi TO (Target Operasi) Jajaran polsek Muara Kaman karena diduga melakukan tidak pidana penyimpanan dan mengedarkan obat jenis LL.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka anggota menemukan obat jenis LL sebanyak 270 butir disimpan didalam botol bekas alcohol 70% dan ditaruh dibelakang lemari yang ada dirumah tempat kediaman tersangka. Ujar Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Paur Subbag Humas Iptu Sabar.

Saat ini tersangka serta barang bukti diamankan di Polsek Muara Kaman untuk diproses lebih  lanjut dan atas perbuatannya tersebut tersangka melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 Jo Pasal 197 Jo Pasal 106 UURI ni 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five × three =