Polres Kukar : Pengedar Obat Haram Berhasil Diringkus Polisi,Amankan 499 Butir Double
HUMAS RESKUKAR – Nampaknya peredaran – Narkotika jenis sabu-sabu maupun obat keras jenis double L tidak ada habisnya, kali ini polisi berhasil mengamankan 2 tersangka pengedar obat keras jenis double L diwilayah hukum Polres Kukar, yakni Evi Arif(26) dan Budi Arfani(21), selasa(24/1) lalu.
Untuk tersangka Evi diamankan saat berada di jalan Trans Kalimantan, Muara Muntai pada pukul 16.30 Wita, ‘’Anggota Polsek Muara Muntai lebih dulu melakukan pengintaian disekitar TKP, setelah itu langsung melakukan penggerebekan terhadap seorang wanita yang sedang duduk ditengah pintu dan pada penggeledahan anggota menemukan sebuah dompet kecil pada saku celana kanan tersangka sebelah kanan, kemudian saat diperiksa dompet tersebut berisikan obat keras jenis double L sebanyak 231 butir dan barang bukti lainnya berupa uang Rp 40 ribu, dan kantong plastik es ukuran kecil warna putih bening.’’tutur Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Paur Subbag humas, Iptu Sabar.
Sementara tersangka Budi ditangkap oleh anggota polsek Tenggarong Seberang tepatnya di Desa Sukamaju RT 02, sekitar pukul 21.00 wita.’’Dalam penangkapan tersangka dirumahnya, Anggota Polsek Tenggarong Seberang mendapatkan barang bukti berupa 268 butir obat keras LL, 50 lembar plastic bungkus serta Uang sebesar Rp. 200.000, 1 bh hp merk asus warna hitam dan 1 bh hp merk Samsung warna putih.’’jelasnya.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek guna diproses lebih lanjut.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!