Keluarga Korban Apresiasi Kinerja Polres Kukar, Tujuh Jam Kasus Cabul Terungkap
HUMAS RESKUKAR – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menangkap seorang pria bernama Muhamad Ali Yusni (43), Senin 6 Februari 2017 sekitar pukul 01.30. Polisi menangkap Yusni lantaran pria ini diduga mencabuli seorang bocah perempuan berusia 14 tahun di semak–semak, pengungkapan kasus ini terjadi setelah korban bersama keluarga melaporkan kepada petugas jaga di Polres Kukar. Korban menyatakan dirinya telah disetubuhi salah seorang pria asing di semak–semak, Jalan Triyu, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kukar, Minggu 5 Februari 2017 sekitar pukul 17.00 WITA.
Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Paur Subbag Humas IPTU Sabar mengatakan “ menurut keterangan korban, sebut saja Bunga, pertemuannya dengan tersangka terjadi ketika dirinya bersama temannya mengendarai sepeda motor melintas di kawasan SMKN 1 Tenggarong. Tiba tiba, pria berbadan gempal ini menyalip dengan memberhentikan motornya lantaran korban yang dibonceng tidak menggunakan helm, terangnya.
Kedua bocah ini kemudian berhenti karena pria ini mengaku dari kepolisian. Korban yang takut akhirnya lari namun tetap diikuti hingga Jalan Gunung Belah, Jadi dia, waktu itu pake celana PDH polisi. Yang dia dapat dari polisi yang menjahit di tempatnya. Makanya korban ini percaya,” ungkapnya.
Kemudian pelaku mengarahkan korban untuk mengikutinya ke arah Jalan Triyu. Sesampainya di sana, terlapor menawarkan kepada Bunga jika ingin dilepaskan, korban harus memberi uang damai sebesar Rp300 ribu, kedua bocah ini menolak dengan alasan tidak memiliki uang. Korban pun menyerahkan motornya sebagai jaminan, tetapi, terlapor menolak menerima tawaran tersebut. Terlapor akhirnya mengatakan, kalau tidak ada uang dan mau berdamai maka salah satu dari dua bocah ini harus memuaskan nafsunya.
“Jadi korban ini mau, sehingga diajak masuk ke dalam semak–semak disetubuhi. Sedangkan temannya tinggal di pondok dan kunci motornya dibawa oleh terlapor,” ujarnya.
Bukannya puas, selesai melampiaskan nafsunya, tersangka kembali meminta Hand Phone (HP) milik korban sebagai jaminan. HP tersebut akan dikembalikan jika korban dapat memberikan uang sebesar Rp300 ribu dengan batas waktu sampai jam 20.00 WITA.
“Tersangka mengatakan kalau ambil HP, dia menyuruh bertemu di pasar. Selanjutnya mereka berpisah,” ketika dalam perjalanan pulang, korban menceritakan kejadian persetubuhan yang dialaminya kepada saksi. Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WITA, korban dan saksi ditemani keluarga melaporkan kejadian ke Polres Kukar, ucapnya.
Pihak kepolisian langsung menindak lanjuti laporan tersebut dengan upaya memancing terlapor yang saat itu sudah berada di Samarinda. Upaya polisi pun berhasil, sekitar jam 01.30 WITA pelaku dapat dibekuk di Jalan Tenis Lapangan Stadion Rondong Demang, Kukar, “Waktu penangkapan ini, tersangka masih mengaku polisi dan mengancam menangkap anggota polisi yang ingin mengamankannya,” pungkasnya.
Saat petugas berhasil mengamankan pelaku orang tua korban tidak henti hentinya mengucapkan terima kasih lantaran kinerja Polres berhasil mengungkap kasus hanya dalam kurun waktu 7 jam.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!