Polisi Berhasil Bekuk Pengedar Sabu Di Anggana, Amankan 46 Poket Sabu Seberat 6,14 Gram

HUMAS RESKUKAR – Polsek Anggana kembali membekuk pengedar narkoba, yakni Ella (24) warga RT 19, Desa Muara Pantuan, Kecamatan Anggana, Kukar yang selama ini meresahkan warga Desa Muara Pantuan, Minggu (8/1/2016) sekitar pukul 16.30 wita.

Warga Anggana yang bekerja sebagai penjaga tambak memang terkenal licin dan susah ditangkap. Beruntung, polisi dengan sigap mengamankan Ella dirumahnya. Saat diamankan, polisi menemukan 46 poket sabu seberat 6,14 gram/bruto.

“Dari tersangka kita berhasil mengamankan 46 poket sabu seberat 6,14 gram yang belum sempat diedarkan. Barang ini baru diterimanya beberapa waktu lalu, sebenarnya jumlahnya 47 poket, tapi sudah terjual 1 poket,” kata Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Paur Subbag Humas Polres Kukar IPTU Sabar.

Penangkapan Ella sendiri bermula saat Anggota Polsek Anggana sekitar pukul 14.30 wita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Muara Pantuan sering terjadi transaksi narkotika, yakni di wilayah RT 19 Desa Muara Pantauan, setelah mendapat informasi tersebut 4 orang anggota Polsek Anggana melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Saat sampai di TKP, polisi langsung melakukan Pengeledahan Di dalam rumah Ellah di wilayah RT 19 Desa Muara Pantauan dan ditemukan 46 poket narkotika jenis sabu yang disimpang didalam Dompet Handphone warna Hitam yang dimasukan didalam kantong plastik warna hitam dan disembunyikan dibawah kasur didalam rumah tersangka.

“Saat ditanya, tersangka mengakui barang bukti 46 poket narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Kemudian atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Anggana untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” bebernya

Dari cacatan Polsek Anggana, tersangka diketahui warga sangat meresahkan karena sudah mempengaruhi dan memperkerjakan mengekploitasi anak dibawah umur sebagai kurir, dan selama melakukan kegiatannya sangat rapi sehingga atau petugas yang akan datang untuk melakukan penangkapan selalu terbaca sebelum petugas tiba di Tkp dikarenakan banyak jaringannya.

“Tersangka akan dikenakan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) junto pasal 127 (1) UURI nomor 35/2009 tentang narkotika,” terang IPTU Sabar

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

six − six =