Polres Kukar Berhasil Amankan 100,25 Gram Sabu-Sabu siap Edar

Polres Kukar

Petugas saat perlihatkan barang bukti sabu seberat 100,25 gram yang berhasil diamankan dari tangan pelaku PP

HUMAS RESKUKAR – Satuan Reskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali meringkus kurir sabu-sabu dan berhasil mengamankan dua poket sabu seberat 100,25 gram/bruto di  Jalan Akhmad Muksin, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kukar, Jumat (3/2//2017) pukul 04.00 wita, subuh kemarin.

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Paur Subbag Humas Iptu Sabar mengatakan “Kurir sabu tersebut adalah PP (40) warga Jalan Kutilang, Kelurahan Gunung Bahagia Selatan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, rencananya barang haram tersebut akan diantar ke pemesannya yang identitasnya sudah diketahui polisiTersangka kita amankan subuh tadi didepan Bank BNI di Jalan Akhmad Muksin. Saat itu tersangka menggunakan mobil Toyota Avanza KT 1227 LA,” katanya.

“Tersangka ini berdua dengan temannya yang juga warga Balikpapan, yakni HN, tapi temanya ini waktu itu turun di ATM, ketika kami tangkap si PP ini dan mungkin dengar suara tembakan, HN kabur, sudah dikejar sampai sekarang belum dapat,” ungkapnya.

Kronologis penangkapan PP berawal dari informasi yang diterima Satuan Reskoba bahwa akan ada transaksi Narkoba di daerah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mendapat informasi valid, personil Sat Reskoba menindaklanjuti. Selama dua jam polisi menunggu tersangka di TKP, setelah melihat ada mobil parkir, tidak ingin buronannya kabur, Polisi langsung bergerak mengamankan PP. Namun polisi kehilangan salah satu kawannya yang berinisial HN yang saat itu juga ikut menghantar barang tersebut.

Setelah PP diamankan, Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan dua poket sabu-sabu yang disimpan dibawah jok mobil bagian depan sebelah kiri, yakni dibungkus kopi merek royal crown coffe. “Setelah ditimbang, dua poket besar tersebut seberat 100,25 gram,” kata Iptu Sabar.

Sementara PP mengaku jika hanya bertindak sebagai kurir sabu tersebut. Menurutnya, ia diminta mengantar sabu tersebut kepada calon pembeli dengan iming-iming Rp5 Juta persekali antar. “Biaya antar itu Rp 5 juta,” aku PP, PP mengaku jika terpaksa menjadi kurir sabu karena honor sekali antar yang besar karena pendapatannya sebagai tukang cuci motor tidak cukup. Apalagi saat ini istrinya tengah mengandung bayinya. Uang tersebut rencanaya akan dipakai untuk membiayai persalinan istrinya,” ungkapnya.

PP pun terancam tidak bisa menemani istrinya saat bersaling yang rencananya akan melahirkan dalam waktu dekat ini. “Tersangka dijerat dengan pasal 112 junto pasal 114 undang undang 35 tahun 209 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tambah Iptu Sabar.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four + 16 =