Kapolres Kukar : Biaya Pembuatan SKCK Sekarang Jadi Rp 30 Ribu, Dan Prosesnya Juga Mudah

Humas Reskukar – Biaya untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tahun ini mengalami kenaikan diseluruh indonesia. Kenaikan biaya pembuatan SKCK ini berlaku mulai 2016 dengan kenaikan 3 kali lipat.

“Ada revisi PP yang baru, jadi biaya pembuatan SKCK mengalami kenaikan biaya, proses pembuatan tetap dan mudah,” ujar Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen di Makopolres Kukar,rabu (15/03/17).

Fadillah mengungkap, untuk warga negara indonesia (WNI), biaya pembuatan SKCK yang tadinya Rp
10 ribu menjadi Rp 30 ribu. Sedangkan untuk warga negara asing (WNA), dari Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu.

“Hanya biaya untuk warga negara asing kenaikannya jadi 2 kali lipat,”imbunya.

Biaya SKCK merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut lewat pintu kepolisian.”SKCK biayanya masuk PNBP yang lewat kepolisian,”tambahnya.

SKCK memiliki fungsi memuat informasi resmi tentang catatan kejahatan seseorang. Bagi seseorang yang pernah melakukan kejahatan, pembuatan SKCK akan sulit.

Bagi masyarakat, SKCK berguna sebagai lampiran untuk keperluan misalnya dalam hal melamar pekerjaan, pendaftaran masuk perguruan tinggi atau instansi pemerintahan.

SKCK merupakan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. Masa berlaku SKCK adalah selama 6 bulan sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two × 5 =