Bhabinkamtibmas Desa Muara Kaman Ulu Polres Kukar, Mengajak Pedagang menjaga situasi kamtibmas dengan tidak menjual petasan

Polres Kukar (31/05 )Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran Polres Kukar melarang masyarakat di kab.kutai Kartanegara menjual petasan. Biasanya menjelang Lebaran banyak muncul pedagang musiman yang menjual petasan di jalanan atau di rumah. Tidak hanya menjual, polisi juga melarang masyarakat membuat, memproduksi, menyimpan, membawa, dan menyalakan petasan maupun kembang api berbahan peledak tinggi tanpa izin.

Larangan disebar melalui spanduk yang terpasang di lokasi strategis seperi kantor desa, kawasan pasar, perempatan jalan dan permukiman penduduk. Pihak kepolisian tidak segan-segan menindak serta memproses secara hukum. Bagi pelanggar diancam hukuman penjara 20 tahun sesuai dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
Tokoh Masyarakat setempat mendukung langkah aparat kepolisian. Sebab bunyi-bunyian petasan sangat mengganggu kenyamanan warga, membahayakan dan lebih banyak mudaratnya. Apalagi jika bunyi-bunyian petasan tersebut pada saat ibadah shalat tarawih. “Kami sangat mendukung. Memang perlu diantisipasi hal-hal yang bisa memicu kerawanan situasi. Jangan sampai setelah ada masalah, baru dilaporkan ke polisi,” katanya.

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui kapolsek  menyampaikan Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah dan selalu di rindukan umat muslim di seluruh dunia, terutama bagi Bangsa Indonesia yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam.  Maka dari itu para penjual dilarang keras untuk menjual petasan yang berbahaya,karena dapat mengganggu kenyamanan warga sekitar” (sdm/na’dwfe)

Polsek Polsek melaksanakan Patroli dengan memberikan pembinaan dan penyuluhan serta sambang kepada penjual petasan terkait maraknya peredaran, penjualan dan penggunaan bahan peledak berbahaya untuk petasan

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

11 + 17 =