Kapolres Kukar Himbau Warga Larang Penggunaan Racun Dan Strum Untuk Tangkap Ikan

Humas Reskukar – Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Fadillah Zulkarnaen menyampaikan Larangan kepada masyarakat dalam hal penangkapan ikan menggunakan racun dan strum. Pasalnya selain membahayakan ekosistem alam, ini juga dapat membahayakan diri sendiri dan orang sekitar.

Hal ini disampaikan dirinya setelah memimpin apel pagi rutin, Kamis (18/5/2017) pukul 08.00 wita, di Makopolres Kukar.”Kita menghimbau kepada warga agar tidak menggunakan racun dan strum dalam menangkap ikan, baik di sungai maupun danau, karena penggunaan racun akan membunuh semua ikan yang ada termasuk ikan yang kecil,” katanya.

Pasalnya undang-undang di indonesia yang mengatur pelarangan penggunaan racun dan strum sudah lama ada, Kapolres kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen mengaku bangga dengan warganya yang apabila dapat menjaga sungai atau laut tetap asri.

Ikan di Sungai atau laut itu saat ini cukup banyak. “Kalau diracun atau distrum kan yang rugi kita juga, sebab suatu saat kita mau mencarinya lagi ikan habis karena ikan yang kecil juga mati semua, makanya kita imbau agar warga tidak meracun atau menyetrum ikan itu,” imbuhnya. (gong)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

11 + ten =