Polsek Samboja Polres Kukar duduk bersama Muspika Kecamatan Samboja, Yayasan BOSF, BPN dan Dinaskertran merumuskan jalan keluar atas tumpang tindih lahan antara Yayasan BOSF dengan warga.
Yayasan pelestarian Satwa Orang Utan yaitu Yayasan BOSF diklaim sebagian lahannya milik warga sekitar, dimana warga mempunyai surat tanah dan kemudian menggarap lahan tersebut, disatu sisi Yayasan pun memiliki surat tanah juga untuk pelestarian Orang Utan.
Terkait permasalahan tumpang tindih lahan Yayasan BOSF dengan lahan warga yang becocok tanam, bertempat di BPU Kantor Camat kec. Samboja pada hari Senin tanggal 29 Mei 2017 sekira pukul 09.30 wita yang dihadiri Manager Yayasan BOSF, Camat Samboja, Polsek Samboja, Koramil Samboja, BPN Kukar, Dinaskertrans Kukar dan beberapa lurah yang berbatasan dengan wilayah yayasan BOSF.
Dari hasil rapat tersebut sepakat semua mendukung agar masalah tumpang tindih lahan cepet selesai, sehingga akan dibentuk TIM yang terdiri dari yang disebutkan diatas, yang mana Tim tersebut akan melakukan pendataan warga yang menggarap masuk wilayah Yayasan BOSF, kemudian mengundang warga yang sudah didata untuk diadakan diskusi serta mencari cara agar tidak ada perambahan dan kebakaran hutan lagi di area Yayasan BOSF.(tau)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!