Satuan lalulintas Polsek Anggana, tingkatkan pelayanan penerbitan SIM

 

 

Sat lantas Kukar26/05/17. Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).

Terlihat Brigpol Erwin efendi sedang menguji salah satu peserta uji praktek sim sepeda motor  di lapangan uji praktek Satpas Kukar, sebelum melaksanakan ujian praktek sim Brigpol Erwin memberikan pencerahan kepada para peserta uji SIM .

Ditambahkan oleh Kasat lantas Kukar AKP Ramadhanil SH, S.IK melalui Kanit resident IPTU Reza Pratama R.yusuf ,S.IK bahwa SIM merupakan tanda bukti legitimasi, kemampuan, alat kontrol, dan data forensik kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji kemampuan dan keterampilan mengemudikan sepeda motor di jalan sesuai persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-undang lalulintas dan angkutan jalan. Dengan dinyatakan lulusnya peserta uji SIM , maka peserta uji SIM berhak mendapatkan SIM sesuai golongan ucapnya.(EF)

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

thirteen − 13 =