Sat lantas Kukar : Samsat Pembantu Muara Jawa sosialisasi Pergub No 17 Tahun 2017 kepada wajib pajak Muara Jawa.

 Samsat Pembantu Muara Jawa memberikan sosialisasi Pergub No 17 tahun 2017 kepada wajib pajak Muara Jawa agar memanfaatkan kesempatan bebas biaya balik nama, keringanan pajak dan bebas denda selama 4 bulan terhitung mulai tanggal  1 Juni 2017 sampai 30 September 2017.

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kasat lantas AKP Ramadhanil  membenarkan perihal sosialisasi tersebut dan mengharapkan kepada masyarakat agar memanfaatkan kesempatan proses keringanan yang ada. Ujarnya (Samsat Kukar Ey)

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seventeen − 4 =