Polsek Sangasanga Polres Kukar Gelar Mediasi  Musyawarah Dispersi Dengan Instansi Terkait Yang Berjalan Aman Guna Terapkan UU Sistem Peradilan Anak

Polda Kaltim – Polsek Sangasanga – Untuk kesekian kalinya Polsek Sangasanga melakukan musyawarah mediasi Dispersi menangani perkara pidana yang melibatkan anak yang masih di bawah umur, karena sejak diterapkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dalam setiap penanganan kasus yang melibatkan anak di bawah umur Wajib dilakukan mediasi musyawarah Dispersi.Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen, SIK, SH melalui Kapolsek Sangasanga Iptu Rinang P, SH melalui Kanit Reskrim Ipda Dedi s, SH bersama Kanit PPA Polres Kukar Aiptu Irma Ekawati menghimbau Dispersi tersebut wajib dilakukan baik kasus itu masih dalam proses penyidikan, penuntutan maupun sudah pada pemeriksaan perkara di pengadilan.”katanya.

Ia menjelaskan, dispersi merupakan proses pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, Penyelesaian suatu permasalahan yang seharusnya perkara itu diproses di pengadilan, tetapi dengan adanya peraturan itu kita diwajibkan untuk menyelesaikannya di luar pengadilan dengan catatan bahwa ancaman itu di bawah tujuh tahun dan tidak mengulangi tindak pidana.”ungkapnya.

Selasa( 18/07) Polsek Sangasanga kembali menggelar Musyawarah mediasi dispersi sekira jam : 12.00 wita bertempat di Polsek Sangasanga, bertindak sebagai Mediator dari Dinas Sosial Kab. Kukar, P2TP2A Kab. Kukar, UPTD Disdikbud Sangasanga, Kanit PPA Polres Kukar bersama dengan Penyidik Polsek Sangasanga telah melaksanakan Mediasi Musyawarah Diversi terkait perkara pidana ” Setiap orang yg dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya “sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), ayat (2) UURI NO.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI NO.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/12/VII/2017/KALTIM/RES.KUKAR/SEK.SSG, tanggal 12 Juli 2017.

Turut hadir dalam giat Musyawarah Mediasi Diversi tersebut antara lain : Dinas Sosial Kab. Kukar : Supriyanto, S.Sos, Usmansyah Effendi, Unit PPA Polres Kukar : Aiptu Irma Ikawati, Bripka A. Kristin, Kanit Reskrim Polsek Sangasanga : Ipda Dedi . S., SH, P2TP2A Kab. Kukar : Faridah S. KM, Lusen, Muji Selamat, Rismansyah, Juniarti, UPTD Disdikbud Sangasanga : Iriyanto, S.Pd, Lurah Sangasanga Muara : Muliady Sugiansyah S.Pd, Orang tua pelaku : Andi Alison, Raiyah, Orang tua korban : Imansyah, Juminah.

Adapun hasil rapat giat tersebut berjalan dengan suasana yang begitu tertib masing-masing instansi terkait menyampaikan pendapat dengan dasar hukum yang ada agar mencapai hasil maksimal sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.65 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelaksanaan rapat kordinasi dan Penanganan anak yg berumur 12 tahun.

Kanit PPA Polres Kukar menyampaikan dikarenakan pelaku anak masih berusia 12 tahun 11 bulan maka setuju perkara tetap dilanjutkan tetapi penanganan terhadap pelaku untuk dititipkan ke LPKS atau Dinas Sosial Kabupaten.” Ucap Aiptu Irma.

Selanjutnya ditambahkan oleh Kanit Reskrim Polsek Sangasanga berpendapat bahwa anak yg berhadapan dengan hukum masih berumur 12 tahun agar bisa dibina oleh pihak LPKS atau Dinas Sosial”.Ucap Ipda Dedi S, SH

Dinas Sosial menyampaikan bahwa menempatkan pelaku dirumah aman sambil menunggu proses perkara berjalan dan selanjutnya akan memfasilitasi pelaku ditempatkan di LPKS, untuk korban pengasuhnya dikembalikan kepada orang tua."ucap Supriyanto, S.Sos.

P2TP2A Kab. Kukar menyampaikan “bahwa setuju pelaku ditempatkan di LPKS sambil menunggu proses berjalan, dari Dinas Pendidikan agar tetap mengawasi / memonitor terhadap korban / pelaku dalam memperoleh pendidikannya.” Ucap Faridah S. KM.

UPTD Disdikbud Sangasanga menyampaikan”akan tetap mengawasi untuk korban supaya tetap bisa mendapatkan pendidikan, untuk pelaku setuju untuk dibina / dititipkan ke Dinas Sosial / LPKS.” Ucap Iriyanto, S.Pd.

Dengan musyawarah mediasi dispersi yang panjang sehingga masing-masing Instansi yang hadir berkesimpulan, dari hasil rapat musyawarah dicapai kesepakatan sebagaimana terlampir dalam rapat musyawarah.

Sesuai Pasal 77 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.65 tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan diversi dan penanganan anak yg belum berumur 12 tahun bahwa yg menghadiri rapat musyawarah mediasi diversi adalah Penyidik / Penyidik Pembantu, PK Bapas dan Peksos serta orang tua pelaku atau pelaku sendiri.

Sesuai Pasal 77 ayat (2) bahwa pelaku anak harus dititipkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dibuatnya berita acara rapat musyawarah diversi ini ( Surat Kesepakatan Diversi terlampir ).

Hingga selesainya giat rapat musyawarah mediasi diversi tersebut sekira jam 14.00 wita yang berjalan aman dan lancar.

(Awies99)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9 − 8 =