PATROLI RUTIN DAN SAMBANG DESA GUNA TERCIPTANYA SITUASI YANG AMAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK MUARA MUNTAI

POLRES KUKAR – Polsek Ma. Muntai – Personel Polsek Muara Muntai melalui bhabinkamtibmas Desa Batuq dan Desa Tjg Batuq Harapan melaksanakan patroli dan sambang desa secara rutin ke desa binaannya guna menambah kepercayaan terhadap Polri dan membuat situasi yang yang nyaman di Kec. Ma. Muntai dalam melaksanakan patroli dan sambang desa tersebut Bhabinkamtibmas memberikan pesan2 kamtibmas kepada warga desa Batuq kec. Ma. Muntai dan menyampaikan tentang Bahaya Narkoba dan aliran Radikal yang sangat membahayakan bagi bangsa dan negara Indonesia. Kemudian Petugas juga selalu mengajak Instansi Pemerintah untuk ikut beerperan aktif membntu memerangi narkoba dan obat sejenisnya, Selain itu juga mengajak para toga, tomas untuk sama sama menjaga keutuhan bangsa dengan cara saling menghargai kehidupan dilingkungan sosialnya dan untuk para Ketua Rt Rw peka terhadap para pendatang baru yang identitasnya tidak jelas dan tetap memberlakukan para Tamu yang berkunjung ke Desa Wajib lapor 2 x 24 jam, Kegiatan ronda masyarakat agar ditingkatkan lagi
Saat ditemui diruang kerja Kapolsek Ma. Muntai IPTU ANDREAS LAK, SH memerintahkan jajaranya khususnya Bhabinkamtibmas utk lebih meningkatkan kegiatan Patroli tatap muka dan sambang desa ke desa binaannya masing-masing guna memberikan kepeecayaan masyarakat dengan Polri.
(26/10/17) os
Kemudian Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen menambahkan bahwa kegiatan Patroli tatap muka dan sambang desa ke desa -desa binaan dilakukan oleh para Bhabinkamtibmas utk meningkatkan Kepercayaan terhadap Polri ditengah masyarakat dengan cara memberikan keamanan dan kenyamanan serta pendekatan terhadap warga masyarakat sehingga masyarakat merasa aman dan merasa terlindungi dengan kehadiran anggota Polri di tengah-tengah mereka.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seven − 1 =