YF DIPROSES HUKUM OLEH POLSEK MUARA JAWA AKIBAT SETUBUHI PACARNYA DIBAWAH UMUR HINGGA HAMIL 6 BULAN

Polsek Muara Jawa-Res Kukar
Seorang pemuda dilaporkan ke kantor polisi  Senin,  (23/10/17) karena diduga menghamili gadis dibawah umur, pelaku merupakan kekasih korban.

Pemuda tersebut berinisial  YF (20) yang diketahui tinggal di Jl. Taher Kelurahan Muara Jawa Ulu Kecamatan Muara Jawa Kabupten Kutai Kartanegara (Kukar). Sementara korban berinisial WR  (17) juga warga Kecamatan Muara Jawa, WR  kini sedang mengandung dengan usia kehamilan enam bulan.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Polsek Muara Jawa menyebutkan, kasus asusila tersebut terungkap setelah orang tua WR mengetahui perubahan fisik anaknya. Perut korban berubah menjadi buncit dan perilakunya aneh.
Kemudian bertanya kepada anaknya perihal perubah tersebut. Namun, WR  bersikeras untuk tidak berterus terang. Akhirnya WR mengaku bahwa dirinya sedang dalam keadaan hamil.

Alangkah terkejutnya, dia tidak menyangka putrinya yang masih dibawah umur dalam keadaan hamil. Bahkan, usia kandungan WR sudah mencapai enam bulan. Selanjutnya orang tua korban mendesak anak gadisnya untuk memberitahu lelaki yang sudah menghamilinya.

Karena merasa terdesak dan takut, akhirnya WR  berterus terang. Dia mengaku, dihamili oleh YF  yang tak lain adalah kekasihnya. Perbuatan asusila itu mereka lakukan layaknya suami istri, tindak asusila itu mereka lakukan sejak Maret lalu di rumah YF , dan dilakukan sebanyak empat kali.

Orang Tua WR yang mendengar pengakuan anaknya, menjadi panik. Dia berniat mencari keberadaan pelaku. Dia ingin pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya. Namun karena tidak ada jawaban dari pelaku maupun orang tua pelaku, akhirnya melapor ke Polsek.

Kapolres Kukar AKBP Fadilah Zulkarnain, SIK, SH melalui Kapolsek Muara Jawa AKP Triyanto, SIK mengatakan, kejadian asusila yang dilakukan YF baru di ketahui oleh orang tua korban, sudah melakukan upaya kekeluargaan terhadap orang tua pelaku tetapi pihak keluarga YF  tidak ada jawaban akhirnya orang tua WR melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Muara Jawa.

”Kejadiannya  sejak bulan Maret lalu dan WR hamil, usia kehamilannya sudah enam bulan, upaya secara kekeluargaan sudah dilakkan tetapi tidak berhasil, akhirnya orang tua WR menempuh jalur hukum.“ Kata Kapolsek.

“Jika terbukti bahwa RF melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur, maka pelaku bisa dijerat undang-undang perlindungan anak, pelaku diduga melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan UU No.23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pelaku kami amankan dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Triyanto.( ULFA DTN)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eight + 7 =