Pengungkapan peredaran Narkotika di wilayah hukum Polsek Anggana
HUMAS RESKUKAR – Kapolsek Anggana Polres Kutai Kartanegara bersama Anggotanya berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis shabu-shabu Rumah Kontrakan Handil D Rt 03 Desa Handil Terusan Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara dan Pelaku dengan inisial ( K ) 29 tahun. Senin (15/10/2018) jam 18.00 wita.
Barang bukti:
a) 3 (tiga) poket Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih 11,2 gram
b) 1 (satu) buah kotak permen MENTHOS warna hijau
c) 1 (satu) bal plastic klip
d) 1 (satu) buah sendok skop yang terbuat dari sedotan plastic yang ujungnya di potong miring runcing
e) 1 (satu) buah bong dari botol air mineral Aqua 600 Ml terangkai dengan sedotan plastic dan pipet kaca
f) 1 (satu) buah korek api warna kuning
g) 1 (satu) buah timbangan warna silver merk IDEALIFE
h) 1 (satu) handphone merk ADVAN warna hitam
i) 1 (satu) bungkus sedotan yang berisi 7 buah sedotan warna putih
j) Uang tunai sebesar Rp. 450.000,- dengan pecahan 4 lembar Rp. 100.000,-, 1 lembar Rp. 50.000,-
k) 1 (satu) buah celana dalam warna abu-abu merk CROCODILE.
Di uraikan oleh Kapolsek Anggana
IPTU BAHARUDDIN, SH bahwa pada Hari Senin tanggal 15 oktober 2018 pukul 18.00 wita Anggota Polsek Anggana melakukan penyelidikan kasus pencurian aki dan panel tenaga surya di Desa Handil Terusan Kec. Anggana Kab Kukar. Saat itu anggota polsek anggana mendapat informasi bahwa dirumah kontrakan Handil D Rt 03 Desa Handil Terusan Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara ada 3 orang yg diduga akan transaksi narkoba. Saat itu langsung dilakukan pengecekan terhadap informasi yang diterima dan benar ada 3 orang yang berada didalam rumah kontrakan tersebut yaitu Sdr dengan inisial (K) Als BOTAK, Sdr inisial (HS), dan Sdr inisial (AR).
Setelah dilakukan pengecekan dan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan Sdr (K) Als BOTAK memiliki Narkotika jenis Shabu sebanyak 3 poket dengan berat 11,2 gram yang ditaruh di dalam kotak permen MENTHOS warna Hijau yang disembunyikan di celana dalamnya dan diakui barang tersebut miliknya yang didapat dari sdr ELI katanya.
Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti yang didapat dari TKP diamankan dan dibawa ke Polsek Anggana guna proses lebih lanjut dan di jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
Keberhasilan ini tidak lepas dari 7 program prioritas Kapolres Kutai Kartanegara AKBP ANWAR HAIDAR, S.IK, M.SI tentang ” SABER PREMAN ” pungkas Kapolsek Anggana IPTU BAHARUDDIN, SH.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!