Polsek Loa Kulu Polres Kukar Ungkap Peredaran Narkotika

HUMAS RESKUKAR – Kapolsek Loa Kulu IPTU DARWIS YUSUF, S. Sos bersama Anggotanya mengankan 3 (tiga) orang pelaku penyalahgunaan peredaran Narkotika jenis Shabu.
Rabu (10/10/2018) jam 22.15 wita.

Menindak lanjuti 7 Program Prioritas Kapolres Kukar AKBP ANWAR HAIDAR, S.IK, M. SI, Polsek Loa Kulu kembali berhasil mengungkap pelaku peredaran Narkotika jenis Shabu pada hari Rabu tanggal 10 Oktober 2018.
Awalnya anggota mendapat informasi
dari warga masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya bahwa di Jalan Mulyo Pranoto RT. 003 Desa Loh Sumber Kec. Loa Kulu Kab.Kukar sering terjadi transaksi peredaran Narkotika. Atas informasi tersebut kemudian anggota Polsek Loa Kulu melakukan penyelidikan ke TKP.

Sekira jam 22.15 wita anggota melihat seseorang yang dicurigai melintas kemudian di stop dan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Hasilnya ditemukan 1 (satu) poket diduga shabu yang disimpan dalam saku jaketnya. Setelah ditanya oleh anggota mengaku bernama dengan inisial (R) 23 thn dan barang tersebut
berasal dari Samarinda, selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan
ke Polsek Loa Kulu untuk diproses.

Tidak cukup sampai disitu, kemudian anggota melakukan pengembangan dari hasil interogasi terhadap Tsk (R) bahwa barang tersebut didapat dari temannya dengan inisial (ERR) yang beralamat di Sempaja Utara Rt. 008 Kec.Samarinda Utara Kota Samarinda.
Atas keterangan yang diperoleh dari Tsk “R” selanjutnya anggota langsung melakukan penangkapan terhadap saudara “ERR” di rumahnya dengan penunjuk jalan Tsk “R” pada alamat tersebut diatas. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Sdr ERR ditemukan 1 (satu) poket diduga Narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam kotak Rokok Sampoerna, menurut pengakuannya barang tersebut diperoleh dari Saudari dengan inisial (LA) seorang wanita.
Kemudian anggota mengamankan Sdri “LA” yang pada saat itu masih berada di rumah tersebut.

Atas perbuatannya ke 3 (tiga) pelaku digelandang ke Polsek Loa Kulu utk diproses secara hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA.

Barang Bukti yang diamankan sbb :
1. 1 (satu) Poket kecil diduga shabu dengan berat kotor 0,33 gram.
2. 1 (satu) unit sepeda motor No Pol KT 4942 OY beserta kunci kontaknya.
3. 1 (satu) unit HP Merk Xiaomi warna hitam.
4. 1 (satu) poket kecil diduga shabu dengan berat kotor 0,48 gram.
5. 1 (satu) buah alat hisap dengan pipet kacanya.
6. 1 (satu) buah korek gas.
7. 1 (satu) buah pembungkus rokok merk SAMPOERNA.
8. 1 (satu) unit HP merk Xiaomi warna kuning silver.
9. 1 (satu) unit sepeda motor No Pol KT 2830 BCL beserta kunci kontaknya.
10. 1 (satu) poket Besar diduga shabu dengan berat kotor 4,42 gram.
11. uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
12. 1 (satu) buah timbangan Digital.
13. 1 (satu) buah bandel plastic clip.
14. 1 (satu) unit HP Merk Oppo warna hitam.

Demikian ungkap Kapolsek Loa Kulu IPTU DARWIS YUSUF, S. Sos kepada Media ini.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × 1 =