Polres Kukar Amankan Minuman CT Di Desa Sungai Pinang

Humas Reskukar  – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mendapati delapan barang bukti saat menggerebek tempat penyulingan minuman keras cap tikus (CT) yang terletak di Desa Sungai Pimping, Kecamatan Loa Janan, Senin (17/12) kemarin malam.

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu buah alat penyulingan, satu kompor gas, 11 jurigen berbagai ukuran berisi bahan baku CT, serta 12 botol air mineral, dan dua jerigen lima liter yang berisi CT.

Sebelumnya, anggota Resnarkoba Polres Kukar mendapat informasi bahwa ada tempat pembuatan atau penyulingan CT di Desa Sungai Pimping. Berdasarkan keterangan itu pada pukul 21.00 wita anggota Resnarkoba Polres Kukar melakukan pengerebekan.

Kasat Resnarkoba Iptu Romi mengatakan saat penggerebekan dilakukan pemilik tempat tidak ditemukan. Sehingga anggota reskoba melakukan pencarian.

“Dibantu masyarakat akhirnya pemilik rumah datang, sekaligus menyaksikan penyitaan barang bukti yang ada dalam rumahnya,” sebutnya dalam laporan rilis kepada awak media, Selasa (18/12).

Dia menambahkan Pukul 23.00 wita proses pengerebekan berakhir dengan aman dan tertib. “Kini barang bukti di amankan di Polres Kukar,” terangnya.

Seperti diketahui, cap tikus adalah minuman tradisional asal minahasa yang mengandung alkohol. Kebanyakan bahannya hasil sulingan nira yang merupakan cairan dari tanaman tebu hingga aren. Kasus keamanan dan ketertiban masyarakat kerap timbul akibat mengkonsumsi minuman CT ini.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 + 12 =