Polsek Kenohan Amankan Dua Orang Pelaku Peredaran Narkoba

KENOHAN / KUKAR – Maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kenohan Polres Kutai Kartanegara (Kukar) membuat petugas Kepolisian terus gencar melakukan penangkapan.
Buktinya, hari Jumat (14/12/2018) sekira jam 10.00 wita dua pelaku narkoba kembali diamankan oleh anggota Polsek Kenohan. Mereka berinisial J alias C (38) warga Desa Tuana Tuha, Kecamatan Kenohan Kab. Kutai Kartanegara dan D bin T (36), warga Desa Tuana Tuha Kecamatan Kenohan Kab. Kutai Kartanegara.

“ Saat ini keduanya kami amankan di Mapolsek Kenohan Polres Kukar dan berstatus tersangka,” kata Kapolsek Kenohan IPTU MUHAMAD JULAINI, didampingi Wakapolsek Kenohan IPTU AHA BADULU dan Kanit Reskrim AIPDA JUNAIDI, SH, MH, kepada Media harian ini.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan poros Desa Tuana Tuha menuju Desa Genting Tanah kerap terjadi transaksi narkoba. Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Anggotanya yang dipimpin oleh AIPTU SUGIONO bersama BRIPKA CHARLES, H.H, SH dan BRIGADIR SATRIO TRI BEKTI UTOMO untuk melakukan penyelidikan.

“ Waktu di TKP, anggota melihat pengendara Sepeda Motor Yamaha MX 135 dengan Nomor Polisi KT 6015 – OF yang membonceng dua orang pria sedang melintas di jalan dan tampak mencurigakan. Kemudian anggota saya langsung menghentikan dan melakukan pemeriksaan badan terhadap pengendara dan penumpang Sepeda Motor tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, anggota menemukan 3 (tiga) poket narkoba jenis shabu yang disimpan di celana dalamnya,” urai Julaini.

Keberhasilan ini tidak lepas dari pelaksanaan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dan 7 program prioritas Kapolres Kukar AKBP ANWAR HAIDAR, S.IK, M.SI yaitu “SABER PREMAN” yang rutin dilaksanakan setiap hari kata Julaini menambahkannya.

Usai diamankan, J dan D langsung digiring ke Mapolsek Kenohan beserta barang buktinya, terdiri 3 poket shabu, 1 buah HP Samsung Grind Duos warna putih, 1 bungkus rokok Malboro Filter Black untuk menyimpan shabu dan 1 unit motor mx 135 KT 6015-OF.

“ Keduanya kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Julaini.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nineteen + twenty =