Polsek Sanga Sanga Tangkap Pengedar Narkoba

Humas Reskukar  – Kepolisian Sektor Sangasanga berhasil menangkap satu pengedar narkoba berinisial AR (46) warga Jalan Mesjid RT 14, Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). AR berhasil ditangkap, Rabu (5/11/2018) pagi sekitar pukul 08.15 wita.

“ Pelaku kami tangkap di rumahnya. Dari tangan pelaku kami mengamankan 5 poket narkoba jenis sabu,” Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, melalui Kapolsek Sangasanga Iptu Muhammad Afnan kepada harian ini, Rabu pagi.

Kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jalan Mesjid, tepatnya di RT 14 Kelurahan Sangasanga Dalam kerap terjadi transaksi narkoba. Mendapatkan info tersebut, Kapolsek Sangasanga memerintahkan sejumlah personil untuk melakukan penyelidikan.

“ Saat dilapangan anggota mendapatkan indentitas beserta lokasi rumah yang dimaksud. Kemudian anggota langsung melakukan pengintaian di rumah tersebut,” jelas Afnan.

Setelah dipastikan pemilik rumah atau AR berada di dalam, petugas langsung melakukan penggerebekan disaksikan Ketua RT 14. Karuan saja, AR yang kaget akan penggerebekan tersebut tak bisa berkutik setelah diamankan.

“ Ketika didalam rumah, anggota langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 5 poket sabu seberat 2,16 gram di dalam dompet kecil yang disimpan di kamar tidurnya. Selain itu anggota juga menemukan 2 alat hisap, 1 korek gas dan handphone,” tutur Kapolsek.Usai diamankan, AR langsung dibawa ke Mapolsek Sangasanga untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas.

“ Kasus ini masih kami kembangkan dilapangan. Saat ini pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Afnan. (bay)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 + twenty =