Press Release Pengungkapan Pasutri Specialis Curanmor Dan Tipu Gelap

Humas Reskukar – Bertempat halaman belakang Mako Polres Kukar telah dilaksanakan Press Release Hasil Pengungkapan Pasutri Specialis Curanmor Dan Tipu Gelap oleh Team Alligator Sat Reskrim Polres Kutai Kartanegara. Kamis, (27/12) sekira pukul 14.30 wita.

Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP ANWAR HAIDAR, S.IK, M.SI, melalui Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Damus Asa, SH, S.IK yang di dampingi Kasubbag Humas AKP Yunus TP dan Kasat Binmas AKP H. Fahruraji mengatakan, Press Release yang dilaksanakan ini adalah untuk memberikan informasi kepada para awak Media bahwa Polres Kukar ( Satuan Reserse Kriminal ), telah mengungkap Specialis Curanmor dan Tipu Gelap yang sangat meresahkan masyarakat.

AKP Damus mengatakan, bahwa kedua pelaku ini merupakan pasangan suami istri yang dimana dalam mengambil sepeda motor selalu bersama-sama, dan yang bertindak sebagai Eksekutor sebut saja Sdr. RE. Sedangkan Sdri NL(Istri) sebagai pengantar setelah mendapatkan sepeda motor dan mereka langsung membawanya ke penadah yang berada di daerah kota Tenggarong dan Samarinda, dari hasil pengembangan banyak juga sepeda motor yang dijual melalui situs jejaring sosial Facebook.

Tersangka RE (18) dan NL (24) yang merupakan warga kelurahan Loa Ipuh diamankan di tempat persembunyiannya Jalan Danau Aji Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara yang telah dibuntuti oleh tim Alligator.

“Sasaran para pelaku adalah orang yang sudah di kenal dengan cara berpura-pura meminjam sepeda motor kemudian tidak dikembalikan. Para pelaku juga mengincar orang yang belum dikenalnya dengan cara menetap disuatu tempat yang sama dalam waktu beberapa hari”, terang Damus.

Lanjutnya, Setelah dirasa kenal akrab dengan korban kemudian pelau berusaha meminjam kendaraannya dan tidak kembali, para pelaku juga melancarkan aksinya dengan cara memantau sepeda motor yang kunci kontaknya tertinggal dimotor dan tanpa pikir panjang langsung membawa kabur kendaraan tsb. Kemudian sepeda motor yang berhasil diambil dijual ke wilayah kota Tenggarong dan Samarinds dengan harga kisaran Rp. 1. 500.000.- S/d Rp. 4.000.000.-, dan hasil penjualannya dipergunakan untuk membayar kost dan kebutuhan sehari-hari.

Damus juga menambahkan, bahwa kedua tersangka ini sudah menjadi target operasi oleh tim Alligator Sat Reskrim Polres Kukar.

Dari kedua tersangka polisi mengumpulklan barang bukti berupa 13 Ranmor R2 dan 2 unit Handphone hasil tipu gelap, ungkap Damus kepada awak media hari ini.

Atas perilakunya, kedua tersangka di kenakan pasal 362 KUHP, pasal 372/378 KUHP, dan Pasal 480 KUHP. Tutup Damus.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five × 2 =