Salah Gunakan Sabu, Buruh Sawit Diringkus Polsek Anggana

HUMAS RESKUKAR – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Anggana berhasil menangkap dua pemain narkoba. Mereka berinisial Bh (30) dan Sp (55) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Keduanya ditangkap, Kamis (29/11/2018) sore sekitar pukul 16.30 wita di sebuah rumah di Desa Sidomulyo, Anggana.

“ Dari tangan keduanya kami mengamankan 2 poket narkoba jenis sabu. Bh merupakan buruh perkebunan kelapa sawit, sedankan Sp adalah waker di salah satu perusahaan tambang batubara di Anggana,” kata Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, didampingi Kapolsek Anggana Iptu Baharuddin kepada harian ini, Sabtu (1/12/2018) pagi.

Terungkapnya kasus ini bermula adanya informasi bahwa di sebuah rumah di Desa Sidomulyo sering dilakukan sebagai tempat transaksi narkoba. Mendapatkan info tersebut, Unit Reskrim Polsek Anggana langsung melakukan penyelidikan dilapangan dipimpin langsung Kapolsek Anggana.

“ Waktu di TKP anggota mengetahui ada seseorang yang sedang menggunakan narkoba di dalam kamar milik Sp,” ucap Baharuddin.

Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penggerebekan di dalam kamar. Ketika dibuka pintunya, Bh yang sedang asik menikmati sabu langsung kalang kabut melihat petugas kepolisian. Bahkan Sp yang juga berada di dalam kamar itu tidak bisa berkutik dan pasrah setelah diciduk.

Usai diamankan, petugas langsung membawa Bh dan Sp ke Mapolsek Anggana untuk diperiksa lebih lanjut. Dari tangan Bh petugas mengamankan 1 poket sabu di kantong celananya, sedangkan 1 poketnya lagi di tas kecil milik Sp.

“ Jadi sabu itu adalah milik Sp, sementara Bh hanya konsumen yang datang membeli. Namun ketika Bh hendak membeli barang seharga Rp 100 ribu, Sp mengatakan sudah habis. Sehingga Sp meminta Bh untuk membantu membersihkan rumput dan upahnya sabu yang dipakai,” beber Kapolsek.Selain sabu seberat 0,2 gram, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 450 ribu dari hasil penjualan Sp. Keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat denggan Pasal  114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

 Sp ini sudah lama jadi TO (Target Operasi) kami,” tegas Baharuddin.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × one =