Bermain Narkotika, Seorang Pria Diringkus Polsek Muara Jawa

HUMAS RESKUKAR – Pengungkapan kasus Narkoba Kamis (24/01/2019) diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di GG. Darmo Kel. Muara Jawa Pesisir sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Muara Jawa AKP Agus Arif Wijayanto, SH, SIk, MH, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Dedi, SH, beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 16.30 wita, setelah dilakukan pengamatan, didapati bahwa pelaku berada di rumah, sehingga anggota langsung mendatangi rumah pelaku dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat.

Dari penggeledahan tersebut, diperoleh 1 (satu) paket yang diduga Sabu yang disimpan dibawah karpet ruang tamu.

Atas temuan tersebut, pelaku tidak dapat mengelak dan pasrah. Selanjutnya Pelaku berikut Barang Bukti dibawa ke Polsek Muara Jawa guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku atas nama :
JA, 48 th, warga Gg. Darmo Kel. Muara Jawa Pesisir Kec. Muara Jawa Kab. Kukar.

Barang bukti yang turut diamankan :
–  1 ( satu ) Paket berisi serbuk kristal diduga Narkotika Jenis Sabu berat 0,3 gram.
– 3 (tiga) buah plastik klip ukuran kecil.
–  2 ( dua ) buah sendok takar dari plastik.
– 1 (satu) unit HP Merk Hammer
– Uang tunai senilai Rp. 50.000

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Ttg Narkotika dengan ancaman hukuman 20 th penjara.

Atas pengungkapan ini, Kapolsek menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya kepada generasi millenial untuk menjauhi dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba. Hal ini karena selain Narkoba mempunyai efek jangka panjang yang dapat merugikan kesehatan, anarkoba juga dapat menghancurkan masa depan.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two × 2 =