Gelar Cipkon, Polsek Anggana Ciduk Pembawa Sajam

polreskukar.org – Seperti biasanya, Sabtu (12/1) malam, Ujang (54) yang tinggal di Jalan KH Samanhudi Samarinda, meluncur menuju lokasinya bekerja. Ujang menjadi waker alias penjaga malam sebuah perusahaan tambang batu bara terletak di Desa Kutai Lama, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar). Malangnya, Ujang terciduk Razia Cipta Kondisi (Cipkon) dilaksanakan petugas Polsek Anggana.

“Pelaku (Ujang, Red) kedapatan membawa 2 bilah Sajam (senjata tajam). Berupa sebuah mandau serta sebilah badik,” ungkap Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar didampingi Kapolsek Anggana, Iptu Baharuddin kepada Sapos, Minggu (13/1).

Ya, malam itu sejumlah petugas melakukan pemeriksaan kepada siapa saja pengendara melintas di jalan raya depan Mako Polsek Anggana. Karena berada di jalur poros Angana-Samarinda, tentu saja kawasan tersebut ramai dilewati masyarakat, termasuk Ujang yang bermaksud ke lokasi pekerjaannya di Kutai Lama.

“Petugas dikerahkan memeriksa kelengkapan pengendara mobil maupun motor. Termasuk pula barang-barang dibawa si pengendara. Karena sasaran Razia Cipkon mengantisipasi pelanggaran Lalulintas, Narkoba, minuman keras (Miras) maupun Sajam,” jelas Bahar, demikian Kapolsek Anggana ini akrab disapa.

Nah, ketika itulah Ujang melintas di kawasan petugas Polsek Anggana menggelar razia. Saat pemeriksaan, Ujang menunggang motor Honda Vario warna hitam KT 2692 BBR, mengaku tidak memiliki SIM serta STNK. Makanya Ujang langsung diamankan ke Mako Polsek Anggana untuk menindakan Tilang (bukti pelanggaran). Namun parahnya, ketika digeledah petugas, Ujang kedapatan menyimpan sebilah badik dalam saku jaket dipakainya.

“Begitu anggota kami menemukan sebilah badik di saku jaketnya, maka tas pancing dibawa pelaku pun langsung digeledah. Selanjutnya ditemukan lagi sebilah Sajam jenis mandau dalam tas warna merah-hitam milik Ujang. Pelaku bilang sengaja bawa badik serta mandau untuk jaga diri, sebagai waker di Kutai Lama. Karena tidak memiliki izin membawa Sajam tersebut, maka pelaku ditahan,” kata Bahar.

Karuan saja sejak malam itu Ujang harus rela “nginap” di ruang tahanan Polsek Anggana. Pria berperawakan sedang tersebut terancam pidana penjara sampai 5 tahun. Membawa Sajam seperti itu termasuk tindakan melanggar hukum, mengaku Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Saya bawa mandau dan badik hanya untuk bekal, sebagai penjaga malam di perusahan tambang Kutai Lama. Bukan untuk tujuan lainnya,” ucap Ujang sembari tertunduk lesu.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fifteen + one =