Polsek Loa Kulu Ringkus Pria Usai Transaksi Narkoba

HUMAS RESKUKAR – Peredaran narkoba di wilayah hukum Kutai Kartanegara (Kukar) masih kian marak terjadi, sehingga aparat kepolisian harus bekerja keras untuk memberantasnya.

Buktinya, Selasa (29/1/2019) kemarin sekitar pukul 16.00 wita, jajaran Polsek Loa Kulu berhasil menangkap satu pengedar narkoba bernama Ucok Fardomuan alias Ucok (39) warga RT 011 Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kukar.

“ Pelaku kami tangkap di rumahnya yang ada di Gang Swarma 3 RT 006, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Loa Kulu,” kata Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar didampingi Kapolsek Loa Kulu Iptu Darwis Yusuf kepada harian ini, Rabu (30/1/2019) pagi.

Kasus ini terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di Gang Swarma 3 Desa Jembayan kerap dijadikan tempat bertransaksi narkoba. Kemudian petugas Polsek Loa Kulu melakukan penyelidikan dilapangan.

“ Sewaktu dilapangan, anggota melihat seorang pria tampak mencurigakan. Kemudian anggota ikuti sampai dia masuk ke dalam rumah. Nah saat itulah anggota langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan orang itu,” terang Darwis.

Karuan saja, Ucok yang baru saja pulang menjual sabu langsung kepergok dan tak bisa berkutik. Ucok pasrah ketika petugas melihat dua poket sabu yang masih tergeletak di dekat Ucok duduk di dalam rumah. Sehingga Ucok pun harus mengakui kalau sabu itu miliknya.

“ Ternyata pelaku baru saja pulang menjual sabu, karena kami juga mengamankan uang sebesar Rp 250 ribu hasil penjualan beserta satu unit handphone. Setelah itu pelaku kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” beber Kapolsek.

Akibat perbuatannya, Ucok dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three + eleven =